kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Badan Pengelola Migas Aceh rekrut 50 profesional

Badan Pengelola Migas Aceh rekrut 50 profesional

Rabu, 08 Agustus 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


 DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) merekrut 50 tenaga profesional untuk menggenjot kinerja industri minyak dan gas di provinsi setempat.


"Pegawai BPMA ini setelah menandatandatangani kontrak akan langsung bekerja dan secara paralel," kata Plt Kepala BPMA Azhari Idris di Aula kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Banda Aceh, Senin, pada penjelasan kerja (employment briefing) dan penyerahan surat penawaran (job offering) kepada sekitar 50 orang profesional yang akan dipekerjakan mulai Agustus 2018..


Mereka, katanya, juga akan ditempatkan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)


dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta mengikuti transisi Manajemen Pengelolaan Hulu Migas di Aceh dari SKK Migas ke BPMA


Ia menjelaskan, semua Pegawai BPMA akan berkantor di Banda Aceh dan semua pegawai di lembaga tersebut akan "on boarding training" di Aceh pada pertengahan Agustus.


"Penerimaan resmi pegawai BPMA ini akan menggenjot kinerja industri migas Aceh, khususnya untuk mendukung eksplorasi dan produksi di Aceh seperti PHE NSB yang dalam proses perpanjangan WK, Zaratex dalam finalisasi pengajuan POD I, rencana pengeboran Triangle Phase First gas Medco Blok A, dan pengeboran lepas Pantai Repsol Oil," kata Azhari.


Ia mengatakan kehadiran para profesional juga akan mendukung implentasi "participating interest" (PI) BUMD Aceh pada blok-blok migas aktif dan mereka juga mendapatkan pengarahan dari mantan Kepala BPMA sebelumnya, Marzuki Daham.


Mantan Kepala BPMA Marzuki Daham mengaku bangga karena sudah bisa mengantarkan BPMA sampai ada tenaga profesional yang berkumpul guna miningkatkan kinerja industri migas di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.


"Saya berharap pengembangan industri migas Aceh ke depan bisa bermanfaat lebih banyak bagi Aceh, sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud pada masa mendatang," katanya.


Kehadiran lembaga tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. (ANTARA)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda