Beranda / Berita / Aceh / Ayo Bayar, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 30 April 2023

Ayo Bayar, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 30 April 2023

Selasa, 28 Februari 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe. [Foto: Dialeksis/Gita]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kabar baik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga hingga 30 April 2023, berdasarkan peraturan Gubernur Aceh.

Total penerimaan anggaran sepanjang tahun 2023 di Kantor Samsat Lhokseumawe mencapai Rp 8,378 miliar, dengan jumlah kendaraan sebanyak 10.770 unit. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, kepada Dialeksis.com Selasa(28/2/2023) di Lhokseumawe. 

“Program ini diperpanjang hingga 30 April 2023. Karena itu, kami mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, mari bayar pajak melalui program pemutihan ini,” katanya.

Dikatakan Chaidir, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, petugas sudah menyediakan tiga titik lokasi diantaranya, di Kantor Samsat Lhokseumawe, Samsat Keliling dan Samsat Jemput Online (Jempol). 

“Dalam program pemutihan juga tersedia layanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak progresif. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, contohnya pemilik yang menunggak pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak selama empat tahun, tanpa membayar denda,” katanya. 

Sementara biayabalik nama kendaraan bermotor atau BBNKB kata Chaidir tidak dipungut biaya (gratis).

“Proses layanan sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama, hanya menyita waktu lima menit saja,” kata lagi. 

Kata dia, selama program pemutihan denda pajak kendaraan berjalan sejak 2 Januari2023 sampai 28 Februari 2023, tercatat total kendaraan yang sudah bayar pajak sebanyak4.508 unit.  “Dari jumlah itu yang ikut program pemutihan pajak sebanyak 4.016 unit. Selama itu pembayaran dilakukan melalui layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe dan 454 unit melalui layanan Samsat Jempol serta 38 unit melalui layanan Samsat Keliling,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk pembayaran pajak pada layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe mencapai 9.022 unit.  

“Total anggaran Rp 6,887 miliar, layanan Jempol 1.638 unit dengan anggaran Rp 1,414 miliar dan Samsat Keliling 110 unit dengan anggaran Rp 77,433 juta,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda