kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Umur 8 Tahun di Aceh Utara

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Umur 8 Tahun di Aceh Utara

Selasa, 19 Maret 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak tirinya yang masih berumur delapan tahun di Aceh Utara. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak tirinya yang masih berumur delapan tahun. Selasa (19/3/2024).

Kini tersangka AA (45) asal Kecamatan Dewantara telah mendekam di tahanan Polres Lhokseumawe, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, korban harus dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karna korban mengeluhkan sakit perut dan juga kemaluan korban. 

"Hasil penyelidikan sementara ini, korban diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah," ungkap Iptu Faisal kepada Dialeksis.com. 

Selanjutnya kata Faisal, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu korban, lalu ibu korban melaporkan ke Polisi. Tak berselang lama tersangka berhasil ditangkap.

"Pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap. Sejauh ini kasus ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda