Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Umur 8 Tahun di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak tirinya yang masih berumur delapan tahun di Aceh Utara. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak tirinya yang masih berumur delapan tahun. Selasa (19/3/2024).
Kini tersangka AA (45) asal Kecamatan Dewantara telah mendekam di tahanan Polres Lhokseumawe, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, korban harus dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karna korban mengeluhkan sakit perut dan juga kemaluan korban.
"Hasil penyelidikan sementara ini, korban diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah," ungkap Iptu Faisal kepada Dialeksis.com.
Selanjutnya kata Faisal, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu korban, lalu ibu korban melaporkan ke Polisi. Tak berselang lama tersangka berhasil ditangkap.
"Pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap. Sejauh ini kasus ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi," pungkasnya.
- BSI Berikan Zakat dan Santunan Anak Yatim sebagai Merayakan Kesuksesan Tahun 2024
- Pastikan Gizi dan Tumbuh Kembang, Pj Walikota Langsa Kunjungi Anak Asuh Stunting
- Polsek Krueng Barona Jaya Salurkan 70 Paket Ramadan Bagi Anak Yatim
- Pemkab Aceh Utara Serahkan 350 Paket Bansos kepada Lansia dan Disabilitas