kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Asperapi Aceh: Konser Itu Bisa Tapi dengan Norma dan Aturan yang Berlaku

Asperapi Aceh: Konser Itu Bisa Tapi dengan Norma dan Aturan yang Berlaku

Selasa, 27 September 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Diskusi polemik konser musik bersama dengan Asperapi Aceh. [Sumber: tangkapan layar/RRI]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya.  

Namun, berbagai polemik pun muncul di kalangan masyarakat mengenai Fatwa MPU Aceh tersebut. Ada yang yang mendukung dan menolak.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Pameran dan Event Indonesia (Asperapi) Provinsi Aceh, Mirza Rizqan mengatakan Fatwa MPU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya sudah lama ada tapi kemudian dimunculkan kembali. Ini terjadinya polemik antara pelaku even dan pegiat seni di Aceh.

Tambahnya, Sebelumnya ada kajian Tastafi Aceh di Hotel Kriyad Muraya. Hasil dari rangkuman kajian tastafi bahwa bisa dilaksanakan konser tapi untuk kebaikan tidak untuk kemudaratan.

"Jadi konser itu tidak mengajak untuk menghujat dan menghina. Intinya konser itu bisa tapi dengan tatanan dan aturan tertentu," ungkap Mirza dalam RRI Banda Aceh, Senin (26/9/2022).

Mirza menambahkan ada tiga unsur yang menjadi serangkaian kehidupan di Aceh yaitu budaya, agama dan musik.

Dalam hal ini, ada penampilan dari tarian, selawat, dalail, doa, seni seruling, dan zikir juga dengan musik.

Pihaknya mengimbau kepada grup musik ini agar tidak melakukan aksi atau tingkah yang tidak sesuai syariat dan tidak kemajuan pakaian yang di luar hukum syariat. Ya sesuai dengan norma juga menampilkan musik yang sesuai dengan kebaikan tidak mengajak kepada keburukan.

"Konser yang di Aceh itu, kita bagaimana harus memisahkan penonton pria dan wanita dan selanjutnya kita melibatkan polisi syariah atau WH," ujarnya.

"Kita juga meminta jadwal acara mereka juga. Apa saja yang ingin disampaikan. Bagaimana pola penyampaiannya juga. Dari sini kita melihat apa yang boleh dan tidak boleh ditampilkan. Ini untuk kebaikan kita bersama," ujarnya.

Dirinya berharap kedepan akan ada ketentuan dan tatanan yang mengatur mengenai seni budaya di Aceh. Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan MPU Aceh untuk segera melakukan pertemuan.

"Ini yang kita lihat isunya seperti digoreng, disatu sisi MPU tidak begitu. Yang hanya dinginkan menegakkan sesuai dengan norma-norma yang ada.

Ya tetap bisa dilaksanakan konser tujuannya untuk kebaikan. Jika untuk kemudaratan tidak bisa," pungkasnya.[NH]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda