Beranda / Berita / Aceh / ASPEK Aceh Kecam Pemberangusan Serikat Pekerja di Aceh

ASPEK Aceh Kecam Pemberangusan Serikat Pekerja di Aceh

Rabu, 29 April 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh, M Arnif. [Foto: Sara Masroni/ Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang April 2020 telah terjadi indikasi pemberangusan serikat pekerja di berbagai perusahaan di Aceh.

Berdasarkan yang diterima oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh sedikitnya telah terjadi indikasi pemberangusan serikat pekerja di tiga perusahaan sektor Hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar.

"Yang sangat disayangkan tindakan tersebut terjadi saat kondisi bencana wabah virus corona menimpa Aceh Padahal pemerintah telah mengimbau semua pihak untuk fokus menjaga kesehatan dan menghindari terjadinya PHK bagi pekerja," kata M Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh kepada Dialeksis.com, Rabu (29/4/2020).

Adapun indikasi pemberangusan serikat pekerja yang terjadi itu dengan cara, pihak perusahaan melakukan mutasi kerja ke kota lain tanpa kejelasan.

Hal ini seperti yang dialami oleh empat orang pengurus dan anggota Serikat Pekerja di salah satu Hotel (T) di Aceh Besar dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa kesalahan terhadap Ketua Serikat Pekerja di Hotel (O) di Banda Aceh.

Selanjutnya, ancaman PHK bagi Pengurus dan bahkan sudah ada yang di-PHK salah satu Anggota Serikat Pekerja Hotel (A) di Banda Aceh karena diketahui telah bergabung dalam serikat pekerja.

Tindakan perusahaan dalam bentuk indikasi pemberangusan serikat pekerja (Union busting) di Banda Aceh dan Aceh Besar tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 dan 43 Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Secara hukum, pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh manajemen/pihak perusahaan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana yang diancam 1 sampai 5 tahun penjara," ungkap Arnif.

Untuk itu, lanjutnya, ASPEK Indonesia Provinsi Aceh mengimbau kepada semua perusahaan di Aceh agar tidak menghalang-halangi dan mengintimidasi para pekerjanya untuk bergabung dan membentuk serikat pekerja karena membentuk serikat pekerja merupakan hak setiap pekerja dan dilindungi oleh UU Serikat pekerja dan Ketenagakerjaan.

"Kepada pemerintah khususnya Dinas Tenaga kerja di Aceh agar dapat melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi manajemen dan pimpinan perusahaan untuk dapat menerima dan mengakui serikat pekerja yang telah dibentuk secara sah dan prosedural," ujar M Arnif.

"Kemudian ASPEK Indonesia juga mengharapkan anggota dan para pekerja agar dalam membentuk serikat pekerja, mengikuti prosedur yang ditentukan oleh UU. Kemudian mencatatkan serikat pekerjanya pada dinas terkait, serta tetap membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan pihak perusahaan," pungkasnya. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI