Beranda / Berita / Aceh / ASN Kemenag Abdya Siap Perangi Judi Online

ASN Kemenag Abdya Siap Perangi Judi Online

Senin, 01 Juli 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) Dr H Salman Al Farisi SAg MPd merespons soal bahayanya judi online tersebut. [Foto: Humas Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Maraknya judi online belakangan ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) Dr H Salman Al Farisi SAg MPd merespons soal bahayanya judi online tersebut.

Kepala Kankemenag Abdya Dr Salman memastikan seluruh ASN Kemenag Abdya dilarang bermain judi online dan segala bentuk judi lainnya.

“Oleh karena itu, kita mengingatkan akan pentingnya integritas ASN yang menjadi budaya kerja Kementerian Agama bahwa kita bertekad dan berkemauan untuk berbuat yang baik dan benar,” ucap Dr Salman, dikutip Senin (1/7/2024).

Selain itu, Dr Salman juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai Darurat Nasional tentang Judi Online. Ia mengingatkan seluruh ASN Kemenag Abdya untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag harus proaktif mensosialisasikan larangan judi secara daring (online) di daerah masing-masing.

"Judi online bisa membuat orang kecanduan dan pada akhirnya berisiko hingga bunuh diri, memburuknya ekonomi dan keuangan, baik keuangan pribadi, keluarga yang digerogoti hingga berujung pada tindakan kriminal dan pencurian," jelas Dr Salman.

Untuk mencegah bahaya ini, Dr Salman meminta kepada ASN dilingkungan Kantor Kemenag Abdya khususnya penyuluh agama islam untuk bersatu gencarkan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat bermain judi online.

“Keterlibatan aktif dari seluruh ASN Kemenag Abdya dan penyuluh agama islam berperan dalam upaya membangun pertahanan terhadap perjudian online dengan cara memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat terkait literasi finansial,”harapnya.

Menurutnya, Penyuluh Agama memiliki kemampuan untuk memerangi judi online dengan cara melakukan sosialisasi pada masyarakat bahwa judi online membawa sejumlah dampak negatif dan mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda