kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ASN Harus Ubah Mindset Dalam Melayani Publik

ASN Harus Ubah Mindset Dalam Melayani Publik

Minggu, 28 Juli 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rapat Koordinasi BPSDM tingkat provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia berlansung di Hotel Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/07/2019). [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi BPSDM tingkat provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia di Hotel Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/07/2019).

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam kegiatan itu mengatakan Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah 34 provinsi dengan berbagai karakteristik dan keanekaragamannya sehingga pengelolaan negaranya tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa.

Sebagaimana kutipan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Visi Indonesia Kedepan yang disampaikan pada 14 Juli 2019 adalah sebagai berikut:

"Kita harus mencari sebuah model baru, cara baru, nilai-nilai baru, dalam mencari solusi dari setiap masalah. Dengan inovasi-inovasi, kita semuanya harus mau dan akan saya paksa untuk mau. Tidak ada lagi pola pikir lama, tidak ada lagi kerja linear, tidak ada lagi kerja rutinitas, tidak ada lagi monoton, tidak ada lagi kerja di zona nyaman, harus berubah!" tegas Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya penekanan dari Presiden Joko Widodo tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mengubah pola pikir (mindset) dalam mengelola negara dan melakukan pelayanan publik.

Terlebih lagi, saat ini Indonesia telah memasuki revolusi industri 4.0 sehingga birokrasi juga menuju fase 4.0.

"Seiring perkembangan zaman, birokrasi juga menemui fasenya pada tahap birokrasi 4.0, yakni birokrasi yang menuntut kita untuk melakukan percepatan pelayanan, efisiensi dalam pelayanan, elektabilitas kerja, dan akurasi pelayanan," kata Teguh.

Untuk menjemput perubahan dalam setiap tatanan, Teguh menekankan diperlukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing yang tinggi, hal itu pula yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo dalam hal prioritas pembangunan pada SDM yang menitikberatkan pada tiga hal.

"Pembangunan sumber daya manusia menitikberatkan pada tiga hal yaitu pembangunan karakter positif yang dibangun sejak anak usia dini, peningkatan akses dan kualitas pendidikan dengan memperkuat pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik, serta mendorong link and match antara industri dengan pendidikan," terang Teguh.

Global Competitiveness Index (GCI) 2018 yang dirilis World Economic Forum (WEF) pada 16 Oktober 2018 menempatkan indeks daya saing Indonesia di peringkat 45 dari 140 negara.

Peringkat tersebut mengalami perbaikan karena tahun sebelumnya menduduki posisi 47 atau tersebut naik 4 tingkat dibanding tahun lalu.

Menurut WEF, peningkatan terjadi karena perbaikan infrastruktur di Indonesia yang tercatat naik 5 peringkat dibandingkan tahun lalu dan naik 20 peringkat dibanding posisi tahun 2011.

"Sebagai ASN dan abdi negara, kita harus meng-upgrade (memperbaharui) kapasitas dan kemampuan kita untuk senantiasa meningkatkan daya saing," kata Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan tentang perubahan yang berimbas pada perubahan birokrasi lama ke birokrasi yang baru.

Menurutnya, pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan berkaitan dengan aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya aparatur.

"Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, Pemerintah yang efektif dan efisien, dan pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi di era birokrasi yang baru," ujar Teguh.

Dalam menjawab segala perubahan tersebut, diperlukan kompetensi SDM Aparatur yang kompetibel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 233 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan: "PNS ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, selain harus memenuhi persyaratan kompetensi: teknis, manajerial dan sosial kultural, harus pula memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan."

Ketentuan ini juga berlaku terhadap pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala perangkat daerah dan jabatan pengawas.

"Peran Kementerian/Lembaga adalah melakukan pembinaan teknis sesuai fungsi binwas masing-masing kementerian/lembaga dalam aspek pengembangan kompetensi ASN. Sementara, Pemerintah Daerah menyusun program pengembangan kompetensi ASN daerah dalam rangka mendukung percepatan Pemda dalam meningkatkan daya saing daerah," ungkapnya.

Rakornas diikuti oleh 625 orang peserta. Materi yang disampaikan oleh para narasumber secara umum menyatakan perlunya ada perubahan dan reformasi termasuk dalam pengembangan SDM ASN. Rekomendasi yang disampaikan para peserta selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan kebijakan pengembangan SDN ASN Kemendagri tahun 2020.(red/rel)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda