kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ASN Dapat Tambahan Libur Setelah Idul Adha, Catat tanggalnya

ASN Dapat Tambahan Libur Setelah Idul Adha, Catat tanggalnya

Sabtu, 02 Juli 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menambah hari libur ASN setelah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 Masehi di Aceh.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 061.2/9746 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha, maka jadwal libur ASN ditetapkan pada tanggal 11 sampai 12 Juli 2022 atau dua hari. 

Dalam surat itu, dijelaskan, bahwa Instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari sabtu 23 Juli 2022 dan sabtu pada 6 Agustus 2022.

Jadwal masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi. 

Sementara itu, Instansi pemerintah dan Kabupaten/Kota yang menerapkan pola 6 hari kerja wajib menambah kekurangan kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama 2 minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

Untuk Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Kemudian, dalam rangka penegakan kedisiplinan aparatur pemerintah diharapkan agar setiap pimpinan instansi disamping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN pada hari sabtu 23 Juli 2022 dan sabtu 6 Agustus 2022.

Didalam surat itu ditegaskan juga bahwa jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada jadwal hari pengganti libur, maka akan diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 

Surat Edaran itu ditandatangani langsung oleh gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 29 Juni 2022. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda