kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Asisten II Setda Aceh Buka Pertemuan Panglima Laot se Aceh

Asisten II Setda Aceh Buka Pertemuan Panglima Laot se Aceh

Selasa, 08 Oktober 2019 21:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto:Website Pemerintah Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek menyebutkan sebagai sebuah lembaga adat yang mewadahi masyarakat dalam urusan kelautan, Panglima Laot perlu diberikan dukungan berupa penguatan secara kelembagaan sehingga lembaga adat ini dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara baik.

"Hukum adat merupakan perangkat penting yang dihasilkan dari kepercayaan dan tradisi yang menyuburkan nilai-nilai dan praktek bijak di masa lampau," kata Dadek saat membuka pertemuan Panglima Laot se Aceh di ruang Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Selasa, (8/10/2019), seperti dikutip dari website berita resmi Pemerintah Aceh, www.humas.acehprov.go.id.

Lebih lanjut dia mengatakan lembaga adat Panglima Laot sempat melemah pada masa orde baru akibat pemerataan hukum negara saat itu. Namun, lanjutnya, melalui UU No 11 Tahun 2006 lembaga adat Panglima Laot serta lembaga adat lainnya kembali dapat dijalankan seiring status otonomi khusus yang Aceh miliki.

"Penguatan kelembagaan yang sudah ada ratusan ini merupakan langkah awal dan upaya Pemerintah Aceh untuk kesejahteraan masyarakatnya," jelas dia.

Melalui pertemuan itu, kata Dadek, diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum Panglima Laot di Aceh serta mampu menghasilkan visi yang akan memperkuat sistem kerja Panglima Laot se-Aceh kedepan. 

"Pertemuan ini adalah langkah awal untuk membenahi lembaga," kata Dadek.

Ia menyebutkan, peranan Panglima Laot bagi masyarakat nelayan Aceh sangatlah penting. Dengan fungsinya sebagai pengatur pengelolaan sumber daya dan lingkungan laut, pengatur tata cara penangkapan ikan dan pelaksana hukum Panglima Laot, dan sebagai mediator dalam penyelesaian masalah dikalangan nelayan serta sebagai penghubung antara nelayan dengan pemerintah.

"Peran tersebut menunjukkan betapa besar dan kompleksnya tugas yang dipikul Panglima Laot," pungkasnya

Untuk itu ia menyarankan agar pertemuan yang mengusung tema "Penguatan Hukum Adat Laot Menuju Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan" tersebut harus menghasilkan rekomendasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik.

Ahmad Dadek juga mengatakan lembaga Panglima Laot harus dapat membantu membangun sistem koordinasi radio antar nelayan sehingga setiap nelayan dapat dilacak keberadaannya juga menjaga untuk meminimalisir pergerakan nelayan nakal agar keseimbangan laut tetap terjaga.

"Panglima Laot harus dapat meminimalisir pelanggaran pada sistem penangkapan ikan seperti bom ikan, racun dll, harus segera dimusnahkan," kata Dadek.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas, mengatakan sistem hukum Panglima Laot merupakan warisan endatu yang masih hidup dan melekat didalam masyarakat daerah pesisir, yang mana Panglima Laot memiliki wewenang untuk mengatur sistem hukum kelautan di masing-masing wilayahnya.

"Sudah 400 tahun lamanya Panglima Laot masih hidup dalam masyarakat. Abad 14 pada masa Sultan Iskandar Muda, dimana Panglima Laot memiliki wewenang memobilisasi penjajah dan mengambil bea cukai pada setiap kapal yang singgah dan melewati laut Aceh," kata Ilyas.

Ilyas mengatakan, berdasarkan sejarah Panglima Laot memiliki peran penting dalam menjaga laut Aceh. Untuk itu, ia menegaskan bahwa Panglima Laot adalah mitra sukses pemerintah Aceh dalam menjaga sistem kelautan yang tersebar diseluruh pesisir Aceh. Ia berharap dengan pertemuan ini dapat memberikan dampak positif kedepannya agar sistem hukum kelautan Aceh bisa terus berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. (im/Pemerintah Aceh)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda