Beranda / Berita / Aceh / Asisten II Sekda Aceh: Informasi Covid-19 Harus Satu Pintu

Asisten II Sekda Aceh: Informasi Covid-19 Harus Satu Pintu

Jum`at, 14 Agustus 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek.(Foto: ist/dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan Aceh, tim laboratorium kesehatan dan Rumah Sakit Daerah agar tidak menyebarkan informasi mengenai penanganan kasus Covid-19 secara sepihak. Sebab, informasi harus disampaikan satu pintu, yakni melalui Juru Bicara Gugus Tugas, sehingga informasi tidak simpangsiur. 

Hal itu disampaikan Dadek dalam rapat penguatan alur informasi Covid-19 Aceh, yang digelar secara virtual bersama Dinas Kesehatan Aceh, Litbangkes Aceh, Rumah Sakit Cut Mutia, Rumah Sakit Zubir Mahmud, dan Humas Setda Aceh, Banda Aceh, Jum’at (14/8/2020).

"Alur informasi harus satu pintu dan tidak boleh disebar luaskan selain melalui jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh," kata Dadek.

Ia mengatakan, laporan hasil sampel pasien Covid-19 di daerah harus diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota, kemudian pihak Dinkes daerah mengirimkan data ke Dinkes provinsi. Dari Dinkes Aceh akan diberikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Dari situ baru diserahkan kepada Humas Aceh dan Jubir Covid-19 untuk di informasikan kepada semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh, Fahmi Ichwansyah mengatakan alur informasi Covid-19 harus mengacu pada aturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/247/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Langkah pelaporan hasil laboraturium Polymerase Chain Reaction (PCR) harus di input melalui aplikasi allrecord TC-19 agar laporan dapat di himpun secara terpadu sehingga tidak ada lagi informasi tersebar yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia menejelaskan, Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarakan skema pelaporan hasil laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) pada pasien Covid-19.

Lanjutnya, rumah sakit dan Laboratorium agar melaporkan hasil laboratorium PCR pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19 melalui website http//allrecord-tc19.kemkes.go.id, Aplikasi Allrecord TC -19 sudah ter-briging dengan data pasien dalam aplikasi RS Online, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai pelaporan hasil laboratorium PCR di wilayah masing-masing.

Sistem pelaporan allrecord tersebut digunakan agar informasi yang diperoleh dapat terintergrasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 pusat sehingga informasi data pasien Covid-19 tidak simpangsiur. “Data yang dikirimkan harus bersifat permanen sehingga tidak bisa diubah atau di kotak katik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ikut hadir dalam rapat virtual itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kepala Balitbangkes Aceh, Fahmi, Staff Ahli Gubernur Aceh Wiradmadinata, Direktur Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe Mustafa Kamil Adam, Direktur Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud Aceh Timur, unsur RSUDZA, dan unsur Dinas Kesehatan Aceh.[]


Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda