kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aset Pemda Aceh Masih Ada yang Bersengketa, Belum Seluruhnya Bersertifikat

Aset Pemda Aceh Masih Ada yang Bersengketa, Belum Seluruhnya Bersertifikat

Minggu, 14 Juni 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Ribuan tanah yang merupakan aset pemerintah Aceh masih banyak statusnya belum memiliki kekuatan hukum. Dampaknya ada yang berpindah tangan, dikuasai pihak lainya dan berujung sengketa.

Pemda Aceh belum mampu menertibkan seluruh asetnya yang dapat dipergunakan untuk kepentingan umum. Persoalan tanah yang menjadi asset Pemda Aceh masih banyak yang bersengketa dan dikuasi pihak lain, secara bertahap harus diselesaikan.

“Benar masih banyak asset Pemda khususnya tanah yang belum semuanya memiliki sertifikat. Untuk menjamin status hukumnya, asset asset tersebut harus sesegera mungkin disertifikatkan,” sebut DR. Edi Yandra, S.STP, MSP, menjawab Dialeksis.com, Minggu (14/06/2020) via selular.

Dinas-dinas, kata dia, sudah seharusnya mengusulkan sesegera mungkin untuk proses pembuatan sertifikat tanah atas asset yang dimiliki Pemda Aceh. Agar persoalan di lapangan mampu diselesaikan dengan baik.

“Bila dinas dinas tidak memiliki anggaran untuk pembuatan sertifikat, mereka dapat mengajukan kepada kami untuk mempasilitasi pembuatan sertifikat. Kalau mereka memiliki anggaran untuk pembuatan sertifikat, maka pengajuanya harus disegerakan,” jelasnya.

Persyaratan administrasi untuk pembuatan sertifikat harus dipenuhi, agar prosesnya tidak berlarut-larut. Bila persyaratan administrasi belum lengkap, sebaiknya dilengkapi. Dokumen dokumen tentang kepemilikan sangat menentukan upaya penyelamatan asset Pemda Aceh, jelasnya.

Edi Yandra tidak dapat memastikan angka yang pasti berapa asset yang dimiliki Pemda Aceh, karena banyak yang belum bersertifikat. Untuk itu pihaknya berharap agar dinas-dinas dapat secepatnya melakukan pensertifikatan asset.

Dari ribuan asset tanah Pemda Aceh, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) misalnya, dari 151 persil tanah, baru ada 45 persil sertifikat. Jumlah sertifikat itu naik setelah dilakukan pengurusan pembuatan sertifikat.

Menurut Kadis DLKH Aceh, Sahrial, dari 151 persil tanah yang berada di dinasnya, sebelumnya hanya ada satu sertifikat asli, sementara enam lainya hanya ada 6 foto copy sertifikat (per 23 Juli 2019). Sementara 144 persil lainya belum memiliki sertifikat.

Namun kini pihaknya sudah mengantongi 45 persil sertifikat dan tahun berjalan di 2020 pihaknya sudah ada 106 sertifikat. Peningkatan jumlah sertifikat itu akan terus ditingkat setiap tahunya, agar asset Pemda Aceh memiliki ketegasan hukum, jelasnya.

Diantara sejumlah asset yang belum bersertifikat itu didominasi oleh pos Polhut di setiap kabupaten/ kota. Sementara asset yang sebelumnya dikuasai oleh pensiunan PNS, setelah dilakukan pendekatan. Asset itu telah kembali menjadi milik Pemda. Hanya tinggal satu lagi yang saat ini sedang dilakukan pendekatan, jelas Sahrial.

Demikian dengan asset yang dikuasai Pemkab/Kota, juga sudah banyak yang kembali menjadi asset provinsi,untuk pengalihan kembali menjadi asset provinsi harus dilakukan formal administrasi, agar asset tersebut diserahkan menjadi milik provinsi.

Menurut Edi Yandra, seluruh sertifikasi aset tanah Pemerintah Aceh, pengurusannya dikelola oleh Dinas Pertanahan Aceh. Dinas dinas yang sudah menyampaikan dokumen ke Dinas Pertanahan Aceh, proses setifikat akan diajukan sesuai aturan.

“Bila persyaratanya sudah lengkap, agar segera diproses, kita doakan jumlah asset Pemda Aceh, sertifikat kepemilikanya akan terus bertambah,” jelasnya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda