Aryos: Pergub APBA Sejalan dengan Ketentuan Regulasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Aryos Nivada menyatakan bahwa Pada dasarnya mekanisme pengesahan APBA menggunakan pergub sudah sejalan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama ketentuan mengenai keuangan negara dan peraturan turunannya. Regulasi telah memberikan jalan keluar apabila terjadi kebuntuan (deadlock) dalam hal penganggaran APBA.
"pada dasarnya Gubernur Aceh memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Pergub APBA 2018 berdasarkan pagu APBA tahun sebelumnya . hal demikian dapat dilakuan apabila terpenuhi salah satu dari dua kondisi. Pertama, tidak ada persetujuan sama antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam penetapan Qanun APBA hingga batas akhir dari waktu yang ditentukan Undang-Undang. Kedua, Jika Qanun APBA dibatalkan oleh Mendagri berdasarkan SK hasil evaluasi Mendagri. mekanisme Pergub dilakukan dalam rangka antisipasi promblem kebuntuan anggaran. Jadi sebenarnya secara UU pergub dibenarkan. " jelas aryos.
Lebih lanjut, Aryos juga menuturkan jika DPRA tidak menyetujui Rancangan Qanun APBA yang diajukan Gubernur, sejumlah regulasi telah mengantisipasi hal tersebut.
"Diantaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UU, telah diatur lebih rinci mengenai pemberlakuan pagu anggaran tahun sebelumnya yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sebagai akibat dari adanya keputusan DPRD maupun DPRA/DPRK yang tidak menyetujui rancangan perda anggaran yang diajukan oleh kepala daerah. selengkapnya diatur di Pasal 313 Ayat (1). Ketentuan senada juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, di Pasal 20 Ayat (6)" ungkapnya.
Selain itu Pemerintah kemudian menerbitkan landasan teknis pengelolaan APBD melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana perubahan terakhir menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP 58 tahun 2005 tersebut, telah diatur lebih lanjut mengenai pemberlakuan pagu APBD tahun sebelumnya sebagaimana tertuang di Pasal 46 Ayat (1) yang berbunyi:
"Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD".
Disisi lain Aryos menyatakan apabila ditinjau dari kacamata politis, tindakan DPRA yang menggugat Pergub APBA dikarenakan belum terakomodasinya aspirasi finansial mereka dalam paket dana aspirasi.
"kepentingan finansial mereka terganggu dengan adanya pergub ini sehingga mereka memperjuangkan agar Pergub sedapat mungkin tidak disahkan. Hal ini menyangkut logistik logistik Pemilu 2019" papar aryos.
Namun ditinjau dari pelayanan publik menurut Aryos peneliti Jaringan Survei Inisiatif, jelas terganggu jika Pergub digugat akan tidak fokus dan tidak optimal jalannya pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik.
Aryos menyangkan seharusnya mereka mengerti mereka duduk di DPRA bukan untuk kepentingan diri mereka, tetapi kepentingan konsistuen mereka. Jika selalu berpolemik di Pergub APBA maka dipastikan pelayanan publik tidak maksimal", tegasnya.
"Jangan sampai kesan yang ditangkap publik angggota DPRA egoisme daripada kepentingan publik", pesan Aryos.
Aryos juga menyarankan agar harus dibangun komunikasi dua arah sehingga menemukan titik temu kembali dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan pemerintahan ini, sehingga menjadi harmonis kedua belah pihak. (rel)