Beranda / Berita / Aceh / Aryos Nivada: Kapolres Baru di Aceh Harus Tuntaskan Masalah Penegakan Hukum

Aryos Nivada: Kapolres Baru di Aceh Harus Tuntaskan Masalah Penegakan Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 6 (Enam) Perwira Kapolres di lingkungan Polda Aceh masuk dalam daftar mutasi, hal tersebut sesuai dengan surat telegram (ST) Kapolri Nomor Surat ST/166/I/KEP./2022 dan ditandatangi oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil atas nama Kapolri.

Dari 6 perwira itu, 4 perwira menjabat sebagai Kapolres, Sedangkan sisanya menjabat sebagai Wadirresnarkoba Polda Aceh dan Kabagrenprogar Rorena Polda Aceh. AKBP Riki Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Aceh Besar kini diangkat sebagai Wadirresnarkoba Polda Aceh.

Kemudian, AKBP Harlan Amir yang sebelumnya menjabat menjabat sebagai Kapolres Aceh Jaya kini diangkat menjadi Kabagrenprogar Rorena Polda Aceh.

Sementara itu, AKBP Carlie Syahputra Bustaman sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Gayo Lues kini menjabat sebagai Kapolres aceh Besar. Sedangkan Posisi Kapolres Gayo lues kini dijabat oleh AKBP Efrianza.

Setelah itu, AKBP Yudi Wiyono sebenlumnya menjabata sebagai Ditreskrimsus Polda Gorontalo kini diangkat sebagai Kapolres Aceh Jaya.

Selanjutnya, AKBP Muhammad Yanis yang sebelumnya menjabat sebagai Ditintelkam Polda Aceh kini diangkat sebagai Kapolres Subulussalam.

Akademisi Universitas Syiah Kuala dan juga sebagai Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan, mutasi tersebut merupakan salah satu hal untuk melakukan penyegaran, sehingga bisa meningkatkan kinerja dalam mengayomi masyarakat.

“Namun hal yang terpenting adalah, kapolres yang baru tersebut harus mampu menyelesaikan dan menuntaskan PR yang besar, sehingga bisa terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Aryos Nivada kepada dialeksis.com, Rabu (26/1/2022).

Aryos menambahkan, sejumlah hal yang harus diselesaikan yaitu, misalnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, masih sangat marak adanya mafia-mafia tanah, serta pungli disejumlah tempat wisata.

Untuk persoalan mafia tanah tersebut, juga berpotensi terjadi di daerah-daerah lain, maka hal tersebut salah satu hal yang harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya, sehingga bisa menjawab keluhan masyarakat.

“Mutasi ini juga sebagai wujud regenerasi di jajaran Polda Aceh dan patut kita apresiasi, juga harus mampu membangun kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat, guna mendukung kerja-kerja pembangunan dan kestabilan kamtibmas yang damai,” tutur Aryos. [Agam K]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda