kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Arnif: Jika JHT Ditahan Maka Sangat Merugikan Pekerja

Arnif: Jika JHT Ditahan Maka Sangat Merugikan Pekerja

Minggu, 03 Oktober 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh, Muhammad Arnif. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh, Muhammad Arnif sampaikan jika benar hak Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan, maka sangat merugikan pekerja.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berencana menghentikan penarikan JHT di BP Jamsostek yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai tahun depan. Larangan penarikan JHT BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan pembayaran JHT.

Arnif mengatakan kalau ia kasihan pekerja jika hak JHTnya ditahan karena jika benar penarikan JHT dihentikan mulai tahun depan maka sangat merugikan pekerja yang terkena PHK. 

"Selama ini pekerja yg mengalami PHK selain berharap mendapatkan pesangon juga mengharapkan dapat memanfaatkan JHT untuk biaya menyambung kebutuhan hidup dan membuka usaha baru selama menghadapi masa PHK sebelum mendapat pekerjaan baru," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (3/10/2021).

Ia menyampaikan apa lagi selama ini banyak terjadi PHK akibat pandemi Covid-19 dan sulit mencari kerja yang sesuai dengan keahlian pekerja.

Ia juga menambahkan tentang keterangan revisi Permenaker tersebut, jika memang akan mengganti penarikan JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tentu 2 program tidak sama dan sangat berbeda.

"Program JHT merupakan tabungan pekerja yg ketika PHK dapat ditarik dan dimanfaatkan untuk keperluan biaya hidup dan wirausaha sedangkan JKP merupakan subsidi pemerintah yg sementara sifatnya dan biaya yg diberikan juga kecil dan terbatas," tutupnya. [AR]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda