Apkasindo Minta Pemerintah Merespon Harga TBS Ditingkat Petani Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Sekretaris DPW Apkasindo Aceh, Fadhli Ali, SE. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Perjuangan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mencatat harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit daerah tersebut bergerak naik di awal 2022.
Rata-rata harga CPO Lokal dan Ekspor itu mencapai Rp 14.188,35 (Tidak termasuk PPN), Sedangkan harga rata-rata Kemel Lokal Rp 11.353,00 (Tidak termasuk PPN).
Sekretaris DPW Apkasindo Aceh, Fadhli Ali, SE mengatakan, harga tersebut terus meningkat dibanding harga CPO per 5 Januari 2022.
“Tender CPO KPBN, tanggal 5 Januar 2022 Excld PPN. Franco Belawan dan Dumai Rp 14.560,-/Kg,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Minggu (9/1/2022).
Dirinya menjelaskan, per 5 Januari 2022 di Sumatera utara harga TBS dipabrik untuk usia 10 tahun hampir Rp 3.200 atau tepatnya Rp 3.196/Kg.
“Meskipun di awal tahun 2022, harga TBS di PKS yang ada di Aceh cenderung meningkat dikisaran Rp 2.700-2.900/Kg, namun harganya yang diterima petan masih lebih rendah dibanding daerah lainnya, dan ini selalu terjadi selama ini,” katanya.
Kemudian, Fadhli mengatakan kami sangat menyayangkan hal tersebut. “Meskipun berkali-kali persoalan ini terus sampaikan, namun pemerintah daerah seperti tanpa beban terhadap persoalan yang terus kita sampaikan itu,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, sampai saat ini belum terlihat jelas upaya serius pemerintah dalam merespon persoalan harga beli TBS pada tingkat petani di Aceh yang lebih rendah dibanding harga yang diterima petani sawit di Provinsi sentra produksi lain di wilayah Sumatera.
Lebih lanjut, Fadhli yang juga politisi Partai NasDem Aceh ini mengatakan, perlu diketahui dalam penetapan harga TBS, Aceh melakukan hanya sekali penetapan harga dalam satu bulan.
“Ini berbeda dengan Riau dan Provinsi lain,” tegasnya.
Kemudian, Fadhli mengatakan, mereka melakukan penetapan harga TBS 2-4 kali dalam 1 bulan, kemudian, Kalau untuk Sumatra Selatan dan Sumatera Barar 2 minggu sekali jadi satu bulan 2 kali penetapan harga TBS., Sedangkan untuk Bengkulu sama seperti Aceh 1 kali. “Dengan demikian, penetapan harga yang dilakukan lebih akurat, karena pergerakan TBS selalu dinamis, atau terus berfluktasi dan turun setiap bulannya,”pungkasnya. [ftr]