kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / APH Diminta Usut Uang Cubit APBK Aceh Tamiang 2020

APH Diminta Usut Uang Cubit APBK Aceh Tamiang 2020

Senin, 12 Juli 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Praktisi Hukum, Bambang Antariksa [Foto : Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Praktisi Hukum Bambang Antariksa, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dengan modus 'Uang Cubit' pemberian Tambahan Penghasilan bagi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang berdasarkan beban kerja pada APBK Aceh Tamiang tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Bambang Antariksa melalui Siaran Pers, yang diterima Dialeksis.com, Senin (12/7/2021).

Menurut Bambang, berdasarkan LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, secara implisit terang dan jelas, telah terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 994,5 juta.

Dalam LHP tersebut, BPK-RI Perwakilan Aceh dengan tegas menyebutkan tambahan penghasilan tersebut dilarang dianggarkan dan direalisasikan, karena Bupati dan Wakil Bupati Aeh Tamiang adalah tergolong Pejabat Negara.

"Fasilitas tersebut dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil. Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, bukan pegawai negeri sipil," jelas Bambang.

Faktanya, katanya, sepanjang tahun anggaran 2020, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang telah menikmati 'Uang Cubit' ini, sehingga telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi.

Paling tidak, jelas Bambang, unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, telah terpenuhi.

"Karena disana ada unsur menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana atau prasarana yang ada karena jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, serta dapat merugikan keuangan negara. Semua unsur tersebut telah terpenuhi," jelasnya.

Bambang menambahkan, ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Menurutnya, sudah sepantasnya jika aparat penegak hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan melakukan upaya penegakan hukum, dengan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus “Uang Cubit” APBK Aceh Tamiang tahun 2020, apalagi bentuk kejahatan seperti ini bukan tergolong sebagai delik aduan.

"Hal ini penting, untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa hukum dilaksanakan tanpa diskriminatif serta memberikan preseden yang baik, bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tegas Bambang.

Aparat penegak hukum diminta tegas dan jangan ragu-ragu, karena masyarakat akan mendukung upaya penegakan hukum ini.

"Sangatlah tidak elok, disaat anggaran keuangan negara difokuskan untuk penanganan wabah COVID-19 dan banyak masyarakat yang susah, tetapi Bupati dan Wakil Bupati melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, dengan menambah penghasilan dengan cara melawan hukum, kata Bambang Antariksa.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda