Beranda / Berita / Aceh / Apakah Perusahaan Harus Mengikuti Upah Minimum Provinsi? Berikut Penjelasannya

Apakah Perusahaan Harus Mengikuti Upah Minimum Provinsi? Berikut Penjelasannya

Jum`at, 20 Mei 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : auliana rizky

[Foto: Dialeksis/au]


DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakermobduk, Riza Erwin mengatakan, kontrak kerja sangat penting dilakukan sebagai bukti kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Hal itu disampaikan dalam podcast serambi fm terkait "Temu Ramah Peringatan Hari Buruh Sedunia" pada Selasa (17/4/2022).

Ia menyampaikan, setiap tuntutan dari buruh diupayakan terpenuhi namun melalui mekanisme terlebih dahulu. Jadi peran pemerintah menjembatani antara pekerja maupun pengusaha. 

Terkait upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu wajib dibayarkan. Jadi perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan minimal sudah 4-5 juta tergantung jabatan dan masa kerjanya. 

Maka dari itu, pentingnya sebuah perusahaan membuat struktur dan skala upah. Karena upah sesama pekerja juga ada yang berbeda. Seperti orang yang baru masuk kerja dengan yang sudah lama itu tidak diperbolehkan upahnya sama.

"Nah hal-hal seperti ini harus dipertimbangkan, baik itu jabatan, masa kerja, pendidikan, dan lainnya," ucapnya.

Dulu upah berlaku di setiap sektor usaha tidak ada pengecualian. Pengusaha yang tidak membayar upah itu bisa terkena pidana atau terkena denda Rp 800 juta. Jadi sanksinya berat.

Namun, sekarang upah itu disesuaikan dengan usaha kecil atau yang mikro, jadi upah itu kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja itu sendiri. Jadi tidak mengikuti upah minimum provinsi.  

Jika dipaksakan upah minimum tersebut maka keuntungan dari usaha mikro tidak didapatkan, alih-alih pengusahanya yang rugi. Intinya ada kesepakatan bukan hanya pengusaha aja atau pekerja.

"Apapun jenis pekerjaan harus ada kontrak yang disetujui oleh kedua belah pihak, IRT sekalipun," jelasnya.

Beberapa permasalahan yang terjadi di industrial susah untuk dibuat mediasi karena tidak ada kesepakatan kerja atau kontrak. Di dinas itu yang dipertanyakan nantinya.

Lanjutnya, di zaman sekarang ini sulit untuk mencari pekerjaan, jadi ada masyarakat yang meminta pekerjaan kepada pengusaha seberapapun upah yang dibayarnya. Sangat banyak kasus seperti ini, mau itu pengusaha tahu aturannya terima saja karena menguntungkan pihak mereka sendiri.

Tidak hanya itu, ia menyebut bahwa setiap kesepakatan kerja seharusnya memang dilaporkan pada Disnaker setempat atau provinsi tergantung besar perusahaan tersebut.

"Jika cabangnya hanya satu laporkan pada disnaker setempat namun jika sudah ada beberapa di daerah maka laporkan ke provinsi," pungkasnya. [au]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda