Apa Itu Satya Lencana yang Dianugerahi PJ Gubernur ke ASN Kemenag Aceh?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya. [Foto: Satyalencana.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-77, PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan bidang Keistimewaan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Dr M Jafar SH MHum menyerahkan secara simbolis Anugerah Satya Lencana kepada ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.
Lantas apa itu Satya Lencana?
Dilansir dari berbagai sumber, Satya Lencana atau nama panjangnya disebut Satyalencana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Penganugerahan Satya Lencana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS yang lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.31/1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya, awalnya medali kehormatan ini dibagi ke dalam lima kelas. Namun pada tahun 1994 diubah menjadi tiga kelas. Dulu sistem kelas juga diberi berdasarkan tingkatan jabatan, sekarang diubah berdasarkan lamanya pengabdian.
Terdapat tiga kategori utama tanda kehormatan Satya Lencana. Kategori I berbentuk medali emas, diberikan kepada kepada PNS yang telah mengabdi selama 30 tahun.
Kategori II adalah medali perak, diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 20 tahun.
kategori III berbentuk medali perak, diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun.
Dari ketiga bentuk medali tersebut, pada dasarnya semua kategori Satya Lencana memiliki kedudukan yang sama atau setara di setiap tingkatannya, yang membedakan hanyalah bahan dasar pembuatan medali dan diberikan berdasarkan lamanya pengabdian PNS.(Akh)