DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Al Chaidar Abdurrahman Puteh, Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai bahwa proses pengambilalihan tanah wakaf Blang Padang yang saat ini dikuasai TNI AD berpotensi memicu ketegangan baru antara masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat.
“Ya, sangat berpotensi memicu ketegangan baru antara rakyat Aceh dan pemerintah pusat,” tegas Al Chaidar kepada Dialeksis.com, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, secara prinsip Kementerian Agama sudah memberikan lampu hijau agar Blang Padang dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman. Namun, proses di lapangan justru terkendala karena status lahan tersebut masih dipasangi plang 'Hak Pakai TNI AD'.
“Sebenarnya tidak ada masalah lagi. Tinggal TNI mau tunduk ke Menteri Agama atau menunggu titah dari Prabowo. Hirarkinya lebih tinggi Prabowo,” papar Al Chaidar.
Al Chaidar memandang tarik-menarik ini tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut memori kolektif rakyat Aceh terhadap sejarah panjang tanah wakaf yang menyatu dengan simbol perjuangan umat Islam di wilayah Serambi Mekkah.
“Blang Padang bukan hanya lapangan biasa. Itu simbol sejarah Aceh, simbol wakaf Sultan Iskandar Muda yang dijaga turun-temurun,” ujarnya.
Ia mengingatkan jika pemerintah pusat tidak segera menuntaskan persoalan ini secara adil dan terbuka, potensi konflik sosial dapat muncul, terutama jika publik menilai negara bertindak semena-mena atas tanah wakaf yang secara hukum syariah sudah jelas peruntukannya.
“Jangan sampai masyarakat Aceh merasa tanah wakaf mereka direbut. Itu bisa memicu ketegangan sosial, bahkan ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat,” tandas Al Chaidar.
Sikap TNI AD dalam mempertahankan klaim penggunaan lahan pascatsunami Aceh 2004 menjadi salah satu titik persoalan yang terus disoroti publik.
Berdasarkan dokumen sejarah peninggalan Kesultanan Aceh maupun sumber arsip Belanda, tanah Blang Padang ” berserta wakaf di kawasan Blang Punge ” telah diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Hal itu juga tertuang dalam surat resmi Gubernur Aceh bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa tanah wakaf ini dikuasai sepihak oleh Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun terakhir.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semua bukti kepemilikan wakaf kepada pemerintah pusat.
"Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” kata Fadhlullah.
Dalam surat Gubernur Aceh juga ditegaskan agar pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto agar memfasilitasi proses sertifikasi tanah Blang Padang kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman, serta memastikan koordinasi antar instansi berjalan dengan tertib, transparan, dan bermartabat.