kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Antrean Panjang di SPBU, Kadis ESDM Aceh Sebut Karena Pasokan Dihentikan Akibat Penyaluran Tidak Tepat Sasaran

Antrean Panjang di SPBU, Kadis ESDM Aceh Sebut Karena Pasokan Dihentikan Akibat Penyaluran Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 29 November 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindak lanjuti pertemuan koordinasi PT. Pertamina Patra Niaga Saleas Area Aceh dengan Kabupaten/Kota dan SKPA yang menerbitkan surat Rekomendasi untuk pembelian minyak Solar Subsidi dan Pertalite di Dinas ESDM Aceh tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, Dinas ESDM Aceh kembali melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pertamina yang dihadiri langsung oleh Manager Sales Area PT. Pertamina Patra Niaga Aceh pada hari Rabu tanggal 29 Noverber 2023. 

Pertemuan ini membahas terkait dengan kondisi terjadinya antrian di beberapa SPBU di wilayah Aceh, seperti Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Lhokseumawe.  

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak Pertamina bahwa terjadinya antrian Solar Subsidi di beberapa SPBU dikarenakan telah dilakukannya pembinaan oleh pihak Pertamina berupa sanksi penghentian pasokan Solar Subsidi, karena melakukan pelanggaran penyaluran yang tidak tepat sasaran (pelansiran). 

“Oleh pihak Pertamina sanksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahwa jika ada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi (pelansiran) akan dikenakan sanksi penghentian pasokan secara terus menerus selama 14 hari sampai dengan 30 hari,” jelasnya. 

Mahdinur menjelaskan, Pertamina telah melakukan penghentian pasokan kepada 6 (enam) SPBU khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan yang mengisi Solar Subsidi pada beberapa SPBU lainnya yang beroperasi secara normal. 

Untuk itu, Mahdinur meminta kepada pihak Pertamina adanya kebijakan (tetap dalam batas pemberian sanksi yang telah ditetapkan) untuk tidak menghentikan pemasokan secara serentak, tetapi ada penggiliran (tidak terus menerus) yang memungkinkan SPBU yang dikenakan sanksi tersebut masih mendapat pasokan solar subsidi dan masih bisa menyalurkan kepada konsumen, serta menambah kuota (top up) ke SPBU terdekat yang tidak terkena sanksi.  

“Terkait dengan adanya prediksi kekurangan kuota, pihak Pertamina telah memberi penjelasan bahwa Pertamina tetap menjamin ketersediaan Solar Subsidi di SPBU, dan juga mendorong penyediaan produk subsitusi yaitu Dexlite dan Pertamina Dex,” terangnya. 

Sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2023 Pj. Gubernur Aceh telah menyurati Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan nomor surat : 452/7944 perihal Usulan Penambahan Kuota Solar Subsidi Tahun 2023 sebesar 45.000 Kilo liter. 

Pemerintah Aceh masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat untuk penambahan kuota solar subsdi untuk wilayah Aceh.  

Kepala Dinas ESDM Aceh itu menghimbau secara tegas agar SPBU-SPBU tidak menyalahi ketentuan melakukan pelanggaran penyaluran Solar Subsidi kepada yang tidak berhak (pelansiran).

“Kita yakini bahwa selama penyaluran Solar Subsidi disalurkan tepat sasaran, kepada masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan Solar Subsidi, karena Pertamina berdasarkan kondisi realisasi terakhir, telah menjamin penyaluran akan tetap normal sampai akhir tahun,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda