Beranda / Berita / Aceh / Angkut Minyak Olahan Tanpa Izin, Pria ini ditangkap Polisi

Angkut Minyak Olahan Tanpa Izin, Pria ini ditangkap Polisi

Rabu, 11 September 2019 23:25 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Satuan reserse kriminal Polres Bireuen pada 1 September 2019 lalu mengamankan dua tersangka pemilik minyak yang mengangkut minyak olahan tanpa izin atau dokumen resmi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK, Rabu (11/9/2019) menjawab Dialeksis.com saat dihubungi melalui selulernya.

Rezki Kholiddiansyah menyebutkan kedua tersangka tersebut berinisial ND (57) asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen dan FZ (36) asal Kecamatan Kutablang.

"Dari tersangka kami juga mengamankan satu unit Isuzu Phanter Nopol BL 8277 NP warna hitam yang mengangkut minyak delapan drum serta satu unit Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BL 8304 LT yang mengangkut 12 drum minyak,"jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan sekira pukul 16.00 WIB pada Minggu (1/9/2019) lalu, delapan drum minyak tersebut diperoleh dari salah satu desa di Peudada dan akan dibawa ke Peusangan  yang rencananya akan diolah secara tradisional.

"Minyak tersebut diakui milik tersangka ND, yang tak memiliki surat izin pengangkutan minyak. Kita sudah amankan mobil beserta delapan drum minyak tersebut," sebut Rezki.

Pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB , Tim Opsnal Sat Reskrim  Polres Bireuen yang sedang melakukan patroli di seputaran Kecamatan Peudada mendapatkan informasi dari masyarakat ada satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max  mengangkut minyak tanpa dokumen yang disopiri MA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil tersebut mengangkut 12 drum minyak. Dari keterangan MA minyak tersebut milik FZ. Selanjutnya tim membawa barang bukti dan MA untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Rezki.

Kedua pelaku, kata Rezki lagi, melanggar Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda