Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRK Bener Meriah dan Tiga Temanya Ditangkap Karena Sabu

Anggota DPRK Bener Meriah dan Tiga Temanya Ditangkap Karena Sabu

Jum`at, 05 Mei 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Redelong- seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Aceh, bersama tiga rekanya ditangkap aparat kepolisian karena persoalan sabu.

Anggota dewan di lembah Burni Telong dari partai lokal ini ditangkap di kawasan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Selain anggota dewan ini, ada tiga temanya yang digelandang ke Mapolres oleh timresnarkoba.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, ketika diminta wartawan keteranganya, Jumat (5/05/2023) melalui Kasi Humas Ipda Eriadi, membenarkan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku sabu, diantaranya seorang merupakan anggota dewan.

Penangkapan terhadap Y, anggota DPRK Bener Meriah berlangusng pada Rabu, 3 Mei 2023 malam, sekira pukul 20.30 WIB. Petugas tim Resnarkoba juga menangkap tiga teman Y, yakni, yakni AR (31), WE (37) dan ZH (55), para pengguna barang haram ini merupakan warga Kecamatan di Kecamatan Bukit.

Dijelaskan, ada dua lokasi penangkapan pelaku sabu yang akan ditetapkan sebagai tersangka ini, di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam. Pihak penyidik mengamankan barang bukti berupa sabu 0,24 gram.

Menurut Kasi Humas Polres Bener Meriah, penangkapan ini berhasil dilakukan karenanya adanya laporan masyarakat. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik salah seorang pelaku yang mencurigakan. Dia langsung diamankan. Dari kantong velananya ditemukan paket sabu seberat 0,24 gram.

Barang tersebut dibeli pelaku AR dari pelaku WE seharga Rp 250 ribu. Saat dilakukan penangkapan terhadap WE di kediamanya, tim penyidik juga mengamankan dua pelaku lainya, seorang anggota dewan, saat dilakukan penggeladahan ditemukan alat pengisap sabu. Kini keempat pelaku diamakan di Mapolres Bener Meriah untuk pengembangan kasus ini.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda