kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRA Dinilai Tidak Paham Persoalan Harga Sawit

Anggota DPRA Dinilai Tidak Paham Persoalan Harga Sawit

Kamis, 02 Agustus 2018 00:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Banda Aceh - Aktifis Rawa Tripa Institut ( RTI ) Abdullah Yunus menilai pernyataan Nurzahri, Ketua Komisi II DPRA bahwa pihak Distabun Aceh, harus melakukan survey dan turun keberbagai Daerah guna membuat kesepakatan harga sawit yang wajar dengan petani adalah bentuk ketidak pahaman terhadap persoalan.

Statement dari Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh itu,  seperti dilansir sebuah media, membingungkan masyarakat, sebab untuk menetapkan harga sawit Distabun tidak perlu turun kelapangan, kata Abdullah di Seuneu’am, Nagan Raya, Selasa, 31 Juli 2018.  

Menurutnya, mekanisme penetapan harga itu sudah ada ketentuan di Permentan No 01/2018. Yang menjadi persoalan mendasar dan mendesak saat ini, adalah DPRA harus mendorong Bupati dan Gubenur agar secepat mungkin menfasilitasi kerjasama tertulis antara kelembagaan Petani dengan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tandasnya.

"Tanpa kerjasama tertulis yang diketahui oleh bupati maupun Gubenur maka petni sawit tidak bisa dilindungi oleh Permentan,". Lanjut Abdullah Yunus.

"Kita menduga sejak dulu seluruh stake holder yang terlibat dalam TIM penetapan TBS sudah membohongi rakyat,  pihak PKS tidak pernah membali sesuai dengan harga yang ditetapkan TIM Pemerintah Aceh, " tandas Abdullah Yunus.

Abdullah Yunus menduga,  ada hal yang disembunyikan oleh Pemerintah Aceh, Distanbun, bahkan Bupati Nagan Raya dalam tata niaga sawit rakyat di Aceh, terutama di Nagan Raya,  karena rekomendasi pembahasan harga jual sawit dalam pertemuan yang dihadiri Distabun Aceh, Gapki, Ombudsman dan komisi II DPRA, mereka harus turun ke lapangan.

Padahal Menurut Abdullah, penetapan harga sawit, Distabun tidak perlu turun kelapangan.  Mekanisme penetapan harga itu sudah ada ketentuan di Permentan No 01/2018.

"Kita juga menyayangkan sikap Ketua Ombudsmen Aceh, yang sepertinya kurang memahami persoalan dalam penetapan harga TBS. Seharusnya Ombudsmen dapat mengeluarkan rekomendasi terhadap kelalaian yang telah dilakukan TIM penetapan harga TBS.

Dalam rapat dengan DPRA mereka sudah terbukti tidak mengeluarkan harga TBS selama 7 bulan terakhir ini kan kelalaian dalam bertugas dan masuk keranah penyelewengan kewenangan atau paling ada unsur kelalaiannya, katanya.

Sementara itu, statemen Bupati Nagan Raya, M. Jamin Idham, seperti dilansair sebuah media terbitan Medan, Sumatera Utara protes petani terhadap harga sawit adalah mencari panggung pada tahun politik adalah keterangan yang tidak berdasar, atau bentuk ketidak pedulian dan lari dari tanggung jawab, kalau tidak boleh disebutkan dia tidak memahi persoalan atau diuntungkan oleh keadaan, karena beliau juga pengusaha sawit. Demikian aktivis Rawa Tripa Institute. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda