kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggaran Desa Tahun 2021 Disahkan Dalam APBN, Ini Kata APDESI Aceh

Anggaran Desa Tahun 2021 Disahkan Dalam APBN, Ini Kata APDESI Aceh

Jum`at, 02 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal/BY

[Foto: Istimewa, Ketua APDESI Aceh, Muksalmina]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp795,48 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp723,48 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. 

Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina mengatakan penetapan dana desa dalam APBN sudah sepatutnya dilaksanakan. Menyangkut dengan besaran anggaran, APDESI bisa memakluminya.

"Apalagi kondisi keuangan negara pasca pandemi ini memang pada posisi yang Kurang sehat,"kata Muksamina menjawab Dialeksis.com Jumat (2/10/2020)

Namun bagi APDESI khususnya DPD Apdesi Aceh, menganggap kebijakan ini sebagai bentuk konkret pemerintah Pusat terkait dengan implementasi kewenangan desa.

"Mudah Mudahan Hal ini bisa dipertahankan dan angkanya bisa ditingkatkan setiap tahunnya minimal terus berada pada lingkup 10% akumulasi DAU nasional,"ujar ketua DPD APDESI Aceh.

Muksalmina menambahkan begitu juga dengan pengelolaan keuangan desa Hingga saat ini APDESi rasa masih baik- saja. Selama kita semua yang memiliki peran sang Fungsi Dalam PKD mau Menundukkan diri dalam Koridor Dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri 20/2018.

"Dimana proses pengelolaan keuangan desakan dimulai dari proses perencanaan desa, yang  secara nasional petunjuk teknisnya di Agustus dalam Permendagri 114/2014, dan kemudian jabarkan ulang dalam Perbup KAB/Kota,"tambah Muksamina.

Pun demikian Ketua DPD  APDESI Aceh berharap peran pembinaan dan pengawasan yang  melekat pada pemerintah agar sesa dan APH harus perlu dipertajam. Jadi pada prinsipnya kalau ada yang bertanya bagaimana supaya pengelolaan keuangan desa tidak terjadi penyimpangan.

"Maka dengan Tegas Kita Sampaikan Bahwa, Semua Kita harus Kembali Pada Mekanisme PKD Itu sendiri, semuanya harus back to Mecanisme Secara total dan menyeluruh,"tegas Muksamina. [Fajrizal/BY]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda