kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggaran Dayah Terpotong, Rafli Surati Presiden

Anggaran Dayah Terpotong, Rafli Surati Presiden

Jum`at, 08 Mei 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPR RI asal Aceh, Rafli. [Foto: Naifuroji/Man]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peraturan Presiden no 54 tahun 2020 menuai polemik di Aceh. Pasalnya aturan yang mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun anggaran 2020 tersebut mengakibatkan berkurangnya penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)  yang semula berjumlah Rp 8,374 triliun menjadi Rp 7,555 Triliun.

Dengan demikian telah terjadi pemangkasan terhadap Dana Otonomi Khusus Bagi Aceh (DOKA) sejumlah 9,78% atau dalam angka Rp 819 Milyar.

Menanggapi dinamika tersebut anggota DPR RI asal Aceh, Rafli mengambil langkah konstruktif dengan menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Berdasarkan surat yang ditandatangani politisi PKS itu pada Jumat (8/5/2020), Rafli meminta agar plafon DOKA Provinsi Aceh Jangan dipotong untuk kebutuhan pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh, hendaknya dapat ditambahkan dana sumber lain dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan isi surat yang beredar, secara khusus Rafli sebagai wakil Rakyat meminta kepada Presiden:

Pertama, plafon DOKA Provinsi Aceh Jangan diganggu/digeser/dipotong untuk kebutuhan pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh, hendaknya dapat ditambahkan dana sumber lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh, atas berbagai pertimbangan diatas tentu kami meminta kebijakan dan solusi kepada Bapak Presiden.

Kedua, memerintahkan pemerintah Aceh untuk mengembalikan seluruh program kegiatan yang bersifat menyentuh langsung kepentingan peningkatan pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi dan sosial masyarakat.

Ketiga, memerintahkan pemerintah Aceh untuk serius menjalankan instruksi Presiden terutama dalam hal pencegahan Covid-19 dan bekerjama yang apik dengan Unsur Muspida, TNI/Polri di Aceh untuk kerja kerja penanganan pandemi Covid-19 secara suistanable (berkesinambungan) tanpa mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana termaktub dalam Undang – undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006.

Keempat, pemerintah pusat tidak abai terhadap kekhususan Aceh dalam persoalan kebijakan nasional di Provinsi Aceh dengan dengan mendengar pendapat Eksekutif, Legislatif Aceh dan perwakilan Provinsi Aceh untuk pusat baik senator maupun legislator asal Daerah Pemilihan Aceh.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa dampak dari pergeseran DOKA ini, Pemerintah Aceh terpaksa menghapus beberapa kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Di antaranya Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang mengalami penghapusan kegiatan mencapai angka 205 miliar atau 40% dari pagu Dinas, sementara Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini harus menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan Dayah/Pesantren. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda