kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ancam Bunuh Wartawan Belum Penuhi Bukti, Kapolri Akan Disurati

Ancam Bunuh Wartawan Belum Penuhi Bukti, Kapolri Akan Disurati

Selasa, 24 Januari 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Kasus ancam bunuh wartawan yang ditangani Polres Aceh Tengah atas aduan Jurnalisa, wartawan Rakyat Aceh, menurut pihak penyidik belum memenuhi unsur pidana. Pihak penyidik belum melanjutkan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (24/01/2023) di Mapolres Aceh Tengah.

“Belum memenuhi bukti-bukti atau unsur pidana dugaan pengancaman terhadap Jurnalisa. Perlu saya sampaikan, ini masih sifatnya aduan bukan laporan polisi,” kata Erjan Dasmi Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah kepada Wartawan.

Dalam gelar perkara itu turut hadir Jurnalisa sebagai pembuat aduan, didampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah, Win Rahman.

Usai gelar perkara, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Bahkan, pihaknya sudah melibatkan ahli pidana dari Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh, namun hasilnya tidak memiliki unsur pidana.

 “Ahli pidana juga menyebutkan tidak ditemukan unsur pidana, demikian juga koordinasi kita dengan Kejaksaan menyatakan hal yang sama,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa lima saksi. Namun, para saksi tidak mendengar adanya kata-kata ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa oleh terlapor. Saksi itu hanya mendengar suara keributan, namun tidak mendengar kata - kata ancaman pembunuhan.

Erjan menambahkan, dari hasil gelar perkara tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dari setiap Satuan Polres Aceh Tengah apakah kasus tersebut dihentikan dari penyelidikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Artinya, kita ambil pendapat pihak lain, baik dari Provos, Siwas dan Satuan lainnya, jika tidak memenuhi unsur pidana, maka akan kita hentikan kasus ini,” kata Erjan.

Usai gelar perkara itu, Jurnalisa yang sudah membuat pengaduan ke Polres Aceh Tengah Jurnalisa menyatakan akan bersurat ke Kapolri melalui DPR RI asal Aceh dari Komisi III.

Upaya itu dilakukan Jurnalisa guna mempercepat pengusutan kasus. Karena kredibilitas ahli pidana yang dihadirkan polisi merugikan dirinya. “Kita ingin ahli yang dihadirkan betul-betul dari ahli hukum pidana secara spesifik,” kata Jurnalisa.

Jurnalisa mengaku diancam oleh dua oknum pengawas proyek. Pengancaman itu terjadi di kediamannya pertengahan November 2022 setelah Ia memberitakan pengerjaan proyek pasar di kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Usai membuat pengaduan, kasus yang menimpanya lamban ditangani polisi, ahirnya dilaksanakan gelar perkara di Polda Aceh, kemudian pihak Polres Aceh Tengah kembali menggelar perkara di Takengon dan menyatakan kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda