Beranda / Berita / Aceh / Anak Usia Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA

Anak Usia Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA

Senin, 25 Februari 2019 23:41 WIB

Font: Ukuran: - +

 Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana,


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan segera melayani pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi setiap anak yang berusia dari 0 sampai 17 tahun.  

KIA ini merupakan hak sipil anak sebagai warga negara dan menjadi bukti diri yang sah bagi penduduk yang berumur dibawah 17 tahun, sama seperti memiliki kartu tanda pengenal seperti KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas. Kepemilikan kartu identitas ini untuk memudahkan si anak saat berurusan dengan administrasi.

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, Senin (25/2/2019) di ruang kerjanya.

Katanya, setiap anak wajib memiliki KIA karena akan banyak manfaat bagi pemiliknya.

"Selain sebagai tanda pengenal yang sah, juga sebagai persyaratan pendaftaran sekolah, untuk keperluan transaksi keuangan, pelayanan kesehatan, dan memudahkan dalam pembuatan dokumen keimigrasian," ungkapnya

Lanjut Emila, apabila si anak melakukan perjalanan keluar daerah, akan merasa aman karena sudah memiliki kartu pengenal. KIA juga dapat mencegah terjadinya perdagangan manusia karena di kartu pengenal tersebut jelas tertera nama orang tua si anak.

Kata Emila, program ini merupakan program baru dari pemerintah pusat, dan Pemko Banda Aceh menjadi salah satu pilot project program ini bersama beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Aceh.

Kartu ini nantinya hanya berlaku lima tahun sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Awal Maret Mulai Pelayanan

Saat ini, program KIA masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat mengetahui informasi dan syarat syarat yang dibutuhkan dalam mengurus KIA.

Kata mantan Kepala BKPSDM ini, syarat pengurusan KIA sangat mudah, setiap orang tua hanya mengantarkan foto kopi kartu keluarga (KK) dan kartu akte bagi anak berusia 0-5 tahun. Sementara bagi anak usia 5-17 tahun kurang sehari syaratnya juga sama, hanya saja menambah pas foto ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.

Diungkapkan Emila, Disdukcapil Kota Banda Aceh akan mulai melayani pembuatan KIA pada awal Maret.

"Ini masih tahap sosialisasi, sekarang kita sedang persiapkan perangkat pendukung. Kita siap melayani awal Maret nanti," ungkapnya.

Kepada para orang tua, Emila Sovayana mengimbau arah mereka mengurus KIA ke Disdukcapil Kota awal Maret nanti.(mkk)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda