Anak Tega Aniaya Ayah dan Ibu di Aceh Tamiang Akhirnya Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Polsek Tenggulun Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria berinisial Boi (43) karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah dan ibu kandungnya, Kamis (7/4/2022).
"Pelaku berhasil diamankan setelah salah satu warga melihat Doi sedang berada Dusun Suka Maju Desa Tenggulun," ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna.
Kapolsek menjelaskan sebelumnya, pelaku Boi menganiaya dengan memukul ayah dan ibunya dengan balok pada Rabu (30/03) sekira pukul 14.00 WIB di perkebunan kelapa sawit Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, kabupaten setempat.
Akibat peristiwa itu, ayah pelaku mengalami luka di kepala bagian belakang dan luka di bagian wajah. Sementara sang ibu mengalami luka di bagian tangan. "Usai melakukan perbuatan tersebut, Boi kemudian melarikan diri dari kejaran warga dan pihak kepolisian," jelasnya.
Salah seorang warga kata Kapolsek, melihat Doi sedang berada Dusun Suka Maju Desa Tenggulun. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, saksi lalu melaporkan kepada pihak keluarga hingga diteruskan kepada Kadus setempat.
"Setelah dijemput oleh keluarganya dan dibawa pulang. Pihak Desa melaporkan perihal itu ke Polsek Simpang Kiri dan setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Simpang Kiri guna proses peyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (MHV)