Beranda / Berita / Aceh / Anak Aceh Jadi Korban TPPO di Jakarta, Aktivis Serukan Pencegahan Serius

Anak Aceh Jadi Korban TPPO di Jakarta, Aktivis Serukan Pencegahan Serius

Rabu, 08 Januari 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Muhammad Fahry, Manager Program Katahati Institute/Sahabat Saksi Korban (SSK) Aceh. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Aceh setelah ditemukannya seorang anak berusia 13 tahun asal Aceh Besar dalam kondisi memprihatinkan di Digital Airport Hotel Soekarno-Hatta, Jakarta. Anak tersebut diduga menjadi korban TPPO dan tengah menunggu penerbangan menuju Balikpapan. Temuan ini menambah panjang daftar kasus yang melibatkan warga Aceh, baik di dalam maupun luar negeri, dalam jaringan perdagangan orang yang semakin meresahkan.

Terkait dengan maraknya kasus TPPO, Muhammad Fahry, Manager Program Katahati Institute/Sahabat Saksi Korban (SSK) Aceh menyampaikan keprihatinannya atas semakin banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak, khususnya di Aceh. 

“Kasus seperti ini bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pergerakan warga, tetapi juga menunjukkan betapa rentannya anak-anak kita menjadi korban sindikat kejahatan transnasional ini. Kita harus mendesak adanya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat lokal dan nasional,” ujar Fahry saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (08/01/2025).

Menurut Fahry, fenomena TPPO di Aceh sering kali berkaitan dengan faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang ancaman yang mengintai. 

“Banyak warga yang tertarik dengan janji pekerjaan menggiurkan di luar negeri atau kota besar, namun tidak memahami risiko yang mereka hadapi. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran tentang bahaya TPPO perlu ditingkatkan, terutama di daerah-daerah yang rawan,” tambahnya.

Fahry juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas TPPO. 

"Pencegahan lebih efektif jika melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga instansi terkait. Kita harus memastikan bahwa anak-anak dan orang dewasa tidak jatuh ke dalam jebakan sindikat perdagangan orang," ungkapnya. 

“Kejadian TPPO di Aceh menjadi pengingat bagi kita semua tentang urgensi melawan TPPO yang terus mengintai, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan perdagangan orang di Indonesia,” pungkasnya.

Lebih jauh lagi, Fahry turut menyampaikan hak perlindungan yang bisa didapatkan pada saksi dan korban TPPO. Melalui SSK LPSK permohonan perlindungan bisa diajukan untuk mendapatkan perlindungan fisik, hukum, psikologis, hingga bantuan medis. Hak ini penting untuk diketahui masyarakat, karena selama ini, para saksi dan korban TPPO sering mendapatkan ancaman dan intimidasi dalam proses penegakan hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI