kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Amiruddin Komit Bayar Utang Banda Aceh, MaTA: Perlu Dipublikasi Item Utang dan Jumlahnya

Amiruddin Komit Bayar Utang Banda Aceh, MaTA: Perlu Dipublikasi Item Utang dan Jumlahnya

Kamis, 27 Juli 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian. [Fpto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan akan menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwal) kedua terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga. Turut hadir di sana, Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin, Plt Sekdako Wahyudi beserta para asisten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Adapun rincian utang, sesuai dengan audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp 87,1 miliar, dan pada Perwal tahap pertama sudah dibayarkan Rp29,1 miliar sehingga tersisa Rp 58 miliar.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan langkah tersebut sudah tepat, tetapi perlu juga bagi Pemko untuk memberikan klarifikasi ke publik bahwa apa saja item utang tersebut dan berapa jumlahnya.

"Sehingga anggaran yang dibayar utang ini benar-benar dalam bentuk utang atau bagian dari proses pembangunan Kota Banda Aceh. Nah, publik juga akan memudahkan untuk proses pengawasan ketika item utang itu sudah bisa diakses oleh masyarakat dan jumlahnya berapa," kata Alfian saat diwawancarai Dialeksis.com, Kamis (27/7/2023).

Hal itu, kata Alfian, perlu untuk membuktikan apakah anggaran yang dibayar ataupun yang dibuat dalam status utang itu sudah sesuai dengan fakta lapangan ataupun belum.

"Sehingga ini juga untuk mencegah tidak terjadinya temuan ataupun potensi-potensi kelebihan bayar, karena Kota Banda Aceh pernah beberapa kali menjadi temuan kelebihan bayar yang itu masuk dalam temuan LHP BPK tahun sebelumnya," ungkapnya.

Alfian menegaskan, prinsip transparansi item-item dan jumlah utang ini penting sekali bagi Pj Walikota Banda Aceh untuk mengumumkan ke masyarakat.

"Publik merupakan bagian dari kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan diharapkan Pemko bisa membuka ini ke publik," tuturnya.

Jika tidak dibuka dan utang ini menjadi bagian informasi yang ditutupi, kata Alfian, patut dicurigai utang tersebut dibangun secara akal-akalan oleh rezim sebelumnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda