Aminullah Usman: Pornografi di Google Maps Tindakan Pelecehan Terhadap Syariat Islam
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengutuk keras pelaku pengisi konten pornografi di Google Maps yang membuat resah masyarakat Aceh dan Banda Aceh.
Kata Aminullah, konten tersebut merupakan pelecehan terhadap syariat Islam, karena ketika kata ‘Banda Aceh’ yang dicari maka yang muncul adalah foto seorang pria yang berselfi telanjang dan mempelihatkan tangan bertuliskan ‘protes sharia law’, memprotes hukum syariah yang diterapkan di Aceh.
Hal ini disampaikan Aminullah, Senin (4/11/2019) menyikapi konten yang termuat di Google Maps tersebut. Aminullah pun menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan biadab.
Menyikapi perihal ini, Aminullah telah memerintahkan dinas terkait untuk menindaklanjuti penghilangan/pembatasan konten pornografi tersebut.
Wali Kota telah memerintahkan Dinas Kominfo dan Statistik segera melaporkan konten negatif tersebut melalui situs aduankonten.id kementerian kominfo. Secara paralel, Diskominfotik juga sudah melakukan report konten ke Google Indonesia.
Google memang diketahui bersifat Open-source, dimana siapapun dapat menyumbang konten jenis apapun ke semua layanan google, namun Google juga memberikan layanan aduan jika konten yang dimuat tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku, melalui "Reporting massive" sehingga konten yang telah dimuat dapat diturunkan atau dihilangkan dengan segera.
Selain mengutuk keras pengisi konten, Wali Kota juga sangat mengharapkan peran aktif warga untuk ikut melaporkan segala hal jika ada konten yang menyinggung ranah pribadi atau kedaerahan, karena jika banyak aduan yang diterima (report), maka pihak Google pun akan segera mengambil tindakan penghapusan konten.
"Saya harap warga ikut melaporkan, karena jika banyak aduan yang diterima maka pihak Google akan segera mengambil tindakan penghapusan," ujar Aminullah.
Menindaklanjuti perihal ini, Pemerintah Kota sedang meminta pertimbangan dari ahli hukum, terkait pelaporan kepada pihak yang berwajib terkait dengan penayangan konten tersebut dan user atau pengguna yang melakukan unggahan konten. (hab/rel)