Aminullah Usman Beberkan Terobosan Pemko Banda Aceh Tanggulangi Peredaran Narkoba
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengaku bahagia sekaligus khawatir terhadap hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan Banda Aceh sebagai kota yang paling sedikit peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya, ia merasa narkoba bisa masuk kemana saja dan kapan saja ketika kontrol lemah dan siap menghancurkan generasi muda.
Dikutip dari website resmi Pemko Banda Aceh, www.bandaacehkota.go.id, Sabtu, (12/10/2019), Aminullah Usman menyampaikan hal tersebut kala menjadi pemateri pada acara Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Kegiatan ini digelar BNN Kota Banda Aceh, Jumat (11/10/2019) di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bathoh Banda Aceh.
Saat menyampaikan materinya dengan tema "Membangun Gampong Bersinar (Bersih Narkoba) Menuju Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah", Wali Kota menceritakan sejumlah pengalamannya dalam menggerakkan berbagai program pemberantasan narkoba di Banda Aceh.
"Karenanya saya selalu mengingatkan bahwa semua elemen harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba ini. Mulai dari keluarga dan lingkungan gampong," kata Aminullah.
Dia mengingatkan peserta acara jangan pernah memberi ruang gerak terhadap peredaran barang haram tersebut. Walikota pun menyampaikan beberapa terobosan yang sudah dilakukan dalam menanggulangi peredara barang yang dilarang itu.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan diantaranya melakukan sosialisasi bahaya narkoba bagi seluruh elemen masyarakat, pencanangan gampong bebas narkoba (90 gampong), menggelar kegiatan ‘Saweu Sikula’ anti narkoba tingkat SLTP dan SLTA," ujar dia.
Selain itu, bersama aparat penegak hukum, Polresta Banda Aceh dan BNN Aceh, pihaknya telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba. Disamping itu, lanjut Aminullah, Pemko Banda Aceh juga membangun koordinasi dengan institusi dan lembaga penegak hukum untuk mendukung dan memfasilitas Orkemas yang bergerak dibidang pencegahan.
Diakhir materinya, Wali Kota kemudian menyampaikan langkah-langkah dalam memberantas narkoba. Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya menumbuhkan ketaqwaan kepada Allah SWT, memastikan diri dan keluarga tidak tersentuh narkoba, memastikan lingkungan pergaulan terbebas dari narkoba, mendorong pro aktif seluruh komponen masyarakat gampong mewujudkan Gampong Bersih dari Narkoba (Bersinar), peduli dan selalu memberi pemahaman dari ancaman san bahaya narkoba dilingkungan masing-masing, negara harus selalu hadir dan memberi pemahaman dan pembinaan dan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta penegakan hukum dalam penindakan dan pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra saat membuka kegiatan ini menyebutkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 menjadi payung hukum bagi semua unsur untuk bersama-sama melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh.
Pada kegiatan ini, BNN merangkul empat unsur yang juga hadir sebagai peserta, yakni Babinsa, Babinkantibmas, Keuchik Gampong, tokoh masyarakat gampong dan kepala Puskesmas dalam wilayah Kota Banda Aceh.