Aminullah: Pokir Diarahkan untuk Pengentasan Kemiskinan dan Rumah Duafa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Mantan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan bukanlah barang haram, sah-sah saja dan diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.
"Jadi yang paling penting adalah memastikan bahwa pokir tersebut dilakukan secara tepat dan tanggung jawab serta terbebas dari kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Kamis (23/2/2023).
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu menjelaskan, karena Provinsi Aceh masih berada di garis kemiskinan dengan persentase 14 persen lebih, Aceh sendiri merupakan provinsi termiskin di Sumatera.
Untuk itu, Aminullah meminta, sebaiknya minimal 50 persen dari pokir dewan diperuntukkan untuk program pengentasan kemiskinan dan pembangunan rumah duafa.
"Karena rakyat Aceh sangat menderita terus dibelenggu kemiskinan," kata Ketua DPD PAN Banda Aceh itu.
Menurutnya, kemiskinan rakyat Aceh akan bisa selesai berangsur-angsur jika semua stakeholder turun tangan dan berbenah bersama untuk memperhatikan rakyat kecil.
Untuk diketahui, per September 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Tanah Rencong mencapai 818,47 ribu orang (14,75 persen) atau naik 11,7 ribu orang dibandingkan Maret 2022, 806,82 ribu orang (14,64 persen).