kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aminullah Jadi Keynote Speaker Seminar Lembaga Keuangan Syariah di Sabang

Aminullah Jadi Keynote Speaker Seminar Lembaga Keuangan Syariah di Sabang

Selasa, 23 Juli 2019 08:50 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Sabang - Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SEAk MM didapuk menjadi keynote speaker pada acara Sosialisasi dan Seminar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Kota Sabang, Senin (22/7/2019).

Acara yang digagas oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh serta didukung oleh Pegadaian Syariah Aceh itu berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sabang.

Selain Aminullah, turut hadir sebagai narasumber pakar ekonomi Islam Prof Nazaruddin A Wahid MA dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadhly. Bertindak sebagai moderator Sugito, Sekum MES Aceh yang juga Dirut BPRS Hikmah Wakilah.

Dalam presentasinya, Aminullah mengungkapkan sejak 2002 silam, penerapan syariat Islam di Aceh hanya berfokus pada persoalan akidah, ibadah, dan syiar Islam. "Dan itu memang amanah Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Namun soal muamalah seakan terlupakan dan belum berjalan maksimal hingga kini."

Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh dapat mensosialisasikan secara masif qanun terbaru yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada 2020. "Kita dapt memberdayakan para dai, universitas Islam, pasantren, para guru, lembaga keuangan yang sudah syariah, hingga Ormas keagamaan," ujarnya.

Ia juga mendorong pembentukan MES di seluruh kabupaten/kota di Aceh. "Tujuan utama MES ini adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, hingga pada akhirnya seluruh kegiatan ekonomi di Aceh akan berjalan sesuai dengan ajaran Islam," kata Aminullah yang juga menjabat sebagai Ketua MES Aceh ini.

Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga keuangan mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, leasing, koperasi, hingga BUMG yang memakai sistem konvensional. "Padahal itu sudah jelas-jelas mengandung bunga atau riba yang bertentangan dengan syariat. Karena yang sesuai syar’i adalah sistem bagi hasil," katanya lagi.

"Dan Allah SWT telah menegaskan perihal larangan riba dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130. Oleh karena itu, kita yang sudah memahami; pemerintah, perbankan, MES, dan stakeholder lainnya punya kewajiban moral terhadap masyarakat awam." (pd/rel)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda