kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aminullah dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pegawai Non PNS

Aminullah dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pegawai Non PNS

Jum`at, 11 Februari 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Pemko banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan uang duka kepada tiga keluarga ahli waris yang merupakan pegawai Non PNS di Dinas Pemko Banda Aceh, Jumat (11/2/2022) di Pendopo. 

Santunan masing-masing senilai 42 juta itu, diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh, Awalul Rizal. 

Turut hadir Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota, Mairul Hazami, Kabag Keuangan, Nella Vanessa, Sekertaris pada Dinas Kuangan Kota, Irwan, Kabag Prokopim Kota, Said Fauzan, serta karyawan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Aminullah Usman mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dalam memberikan santunan kepada keluarga almarhum Non PNS di Dinas Kota Banda Aceh. 

“Inilah bukti kepedulian Pemerintah terhadap keluarga pengawai Non PNS di Dinas Pemko Banda Aceh,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan terdapat dua ribu lebih tenaga non PNS di Pemko Banda Aceh telah diasuransikan di BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya memberikan asuransi, anak dari keluarga almarhum yang di tinggalkan juga mendapatkan beasiswa sampai lulus kuliah. 

“Insyaallah ini terus kita jalankan, sehingga tenaga Non PNS jika selesai tugas, tidak ada pensiun, tapi sudah ada buah tangan dari Pemko Banda Aceh,” kata Aminullah.

Ke depan, Pemko Banda Aceh berencana akan mendaftarkan perangkat gampong yang ada di Kota Banda Aceh untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kita akan mencoba lagi untuk perangkat gampong. Mulai Keuchik, Sekretaris, Ketua Pemuda, Tuha Peut, Imam Mesjid, sampai penggali kubur, dan juga tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan di gampong. Kita mencoba untuk kita asuransikan,” janji Aminullah.

Orang nomor satu di Banda Aceh itu pun berjanji akan terus memperjuangkan jaminan sosial warga kotanya, dengan menjalin kerja sama dan mengajak perusahaan-perusahaan lainnya, agar mendapatkan dana fleksibilitas operasional.

Salah satu ahli waris Riza Yani, penerima santunan uang duka BPJS almarhum Mukhaddis, yang merupakan tenaga kontrak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. 

“Terimakasih Pak atas bantuannya,” kata Riza terharu.

Sekedar informasi, almarhum Mukhaddis merupakan ayah dari Nadiatul Ikramah dan Naylatul Amal. Amarhum meninggal dunia pada tgl 10 Agustus 2021 akibat sakit. Beliau merupakan tenaga kontrak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh yang telah bekerja selama lebih dari 9 tahun dari tahun 20112 s/d berpulang pada tahun 2021.

Kepada ahli waris yang ditinggalkan, selain di berikan santunan uang duka sebesar 42 juta, juga diberikan beasiswa kepada adinda Naydatul Amal selama bersekolah, sampai dengan perguruan tinggi. Pemko Banda Aceh melalui BPBD telah mendaftarkan tenaga kontrak ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2012-2015, sehingga anak almarhum mendapat beasiswa dikarenakan almarhum telah telah terdaftar lebih dari tiga tahun kepesertaan.

Penerima santunan lainnya, yaitu keluarga almarhum Andi firman, yang merupakan anak dari Ibu Aminah dan Alm Djailani. Andi Firman meninggal dunia pada tanggal 3 desember 2021 akibat sakit. Almarhum merupakan tenaga kontrak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banda Aceh yang telah bekerja selama lebih dari 6 tahun.

Selanjutnya keluarga almarhum Zulfakar M, merupakan anak dari Ibu Murni dan alm Mustafa. Ia meninggal dunia pada tanggal 13 november 2021 akibat sakit. Ia merupakan tenaga kontrak dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun. Di mata keluarga, semasa hidup, almarhum merupakah sosok pekerja keras dan saudara yang baik bagi abang, kakak dan adik almarhum. [HBA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda