kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Amdy Hamdani: UU Cipta Kerja Agar Indonesia Setara Negara Maju Lain

Amdy Hamdani: UU Cipta Kerja Agar Indonesia Setara Negara Maju Lain

Selasa, 13 Oktober 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Bendahara PDI-P Aceh, Andy Hamdani [Foto: Ikbal Fanika/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bendahara PDI-P Aceh, Amdy Hamdani mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja Omnibus Law merupakan bagian dari akselerasi pembangunan Indonesia yang lebih cepat.

"Saya rasa sikap pak Jokowi terhadap UU Cipta Kerja sudah tepat. Ia berdiri pada posisi bagaimana Indonesia bisa setara dengan negara maju lainnya," jelas Amdy Hamdani saat diwawancara Dialeksis.com, Selasa (13/10/2020).

"Nah, ini kan sudah dipikirkan sejak lama bahwa kita sering dikritik oleh investor karena berbelit-belit, banyak aturan di daerah kadang-kadang bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Kemudian kritik terhadap munculnya raja-raja lokal itu, semuanya akan terpangkas dengan UU Cipta Kerja ini," tambahnya.

Ia berujar, desentralisasi yang tidak menguntungkan dalam bidang investasi seperti ini memang harus dipangkas.

"Kita menuju suatu kemudahan. Misal kalau saya buka suatu usaha tertentu, saya tidak repot lagi dengan banyak hal yang berbelit-belit atau istilahnya menghadapi banyak meja. Hal-hal seperti penting bagi pembangunan negara kita. Memotong mata rantai ketakutan orang terhadap investasi," ungkap Bendahara PDI-P Aceh itu.

Ia melanjutkan, kehadiran investor tidak juga menghantam UKM-UKM sebagaimana hoax yang beredar dan diterima masyarakat.

"Informasi yang diterima masyarakat, kalau saya buat usaha kecil dalam bidang pengadaan, saya akan kalah dengan investasi asing. Begitu kan?" ucap Amdy Hamdani.

"Tentu saja pemerintah sudah berpikir kalau ini bukan area bagi investasi asing untuk bersaing dengan UKM, pasti yang lebih besar-besar seperti jalan tol dan lain-lain, ini yang dimudahkan dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.

Bendahara PDI-P Aceh itu juga berujar, teknologi telah membawa masyarakat kepada bentuk komunikasi lain yang lebih mudah. Hal itu sangat berdampak, termasuk dalam penyebaran hoax.

"Memang dalam hal ini, kalau dasarnya pemberitaan hoax, tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sementara pemerintah sudah menyediakan mekanisme atau kanal untuk menampung semua pendapat yang berbeda. Nah kalau tidak bisa diterima, kita juga tidak tahu maksud mereka apa," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda