kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Alokasi Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 Capai Rp229 Miliar

Alokasi Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 Capai Rp229 Miliar

Kamis, 01 Februari 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si berharap kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya agar nantinya dapat mempedomani Perbub tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. [Foto: Prokopim NaRa]


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Kabupaten Nagan Raya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp167.007.061.000,- dan alokasi dana gampong sharing kabupaten sebesar Rp62.945.979.000,- yang diperuntukkan bagi 222 gampong untuk tahun 2024, sehingga total Rp229.953.040.000,-.

"Untuk penyusunan APBG ada 4 hal yang wajib diakomodir, yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes bersama sesuai potensi dan karakteristik desa,” sebut Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si, Rabu (31/1/2024).

Hal itu, ucap Pj Bupati, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Dirinya juga menyoroti BUMDes yang belum diberdayakan secara maksimal. Padahal pemberdayaan BUMDes yang efektif dan berkelanjutan akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

“Melalui pemberdayaan BUMDes ini dapat menjadi sumber pendapatan desa yang mandiri, karena itu harus dikelola secara baik dan profesional,” ujar Pj. Bupati Fitriany.

Dirinya juga menekankan terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Fitriany berharap kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya agar nantinya dapat mempedomani Perbub tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

"Semoga dengan berpedoman pada perbup tersebut, penggunaan dana desa dilakukan dengan tepat dan akurat demi kabupaten yang kita banggakan ini, sehingga menjadi lebih maju dan berkembang ke depannya," harapnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda