Almuniza Kamal Laporkan Akun Instagram Modus Aceh ke Polda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Merasa nama baiknya dicemarkan, Almuniza Kamal, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, melaporkan akun Instagram Modus Aceh, yang merupakan akun resmi tabloid Modus Aceh, ke Unit Siber Polda Aceh.
Dalam rilisnya yang diterima Redaksi Dialeksis.com, Selasa (4/2/2025) dijelaskan duduk persoalan atas laporan ke Pihak Polda Aceh. Menurutnya, akun Tabloid Modus Aceh telah mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan menjadikannya sebagai cover berita dengan judul “Dirty Job Sang Loyalis".
Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.
“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum.
Menurutnya, pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas.
Ia juga menekankan bahwa tabloid edisi cetak Modus Aceh sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal, namun unggahan di Instagram tetap dipublikasikan tanpa adanya pembaruan informasi atau cross-check lebih lanjut.
“Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegasnya.
Bahrul Ulum menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, laporan kliennya telah diterima oleh Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, Muhammad Saleh, Pimpinan Tabloid Modus Aceh, ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (4/2/2025) via selular terkait adanya laporan ke Polda, menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan itu.
“Itu hak warga negara di negeri hukum ini. Kami akan ikuti proses laporan yang diajukan. Sebagai Jurnalis adanya gugatan seperti itu ya harus dihadapi,” jelas Saleh.
Pimred Modus ini menambahkan, soal gambar cover di tabloidnya yang kemudian diajukan gugatan oleh Almuniza Kamal, baginya tidak ada masalah, karena pihaknya sudah melakukan konfirmasi.
“Bukan hanya yang bersangkutan yang ada gambarnya dalam cover itu, ada juga yang lainnya. Namun itu tidak ada masalah, karena kami sudah melakukan konfirmasi,” demikian penjelasan Saleh. [bg]