kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aliansi Organisasi Peduli Danau Lut Tawar Beri Piagam Kepada Bupati Aceh Tengah

Aliansi Organisasi Peduli Danau Lut Tawar Beri Piagam Kepada Bupati Aceh Tengah

Selasa, 08 Februari 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Aliansi organisasi peduli Danau Lut Tawar, Aceh Tengah yang didalamnya ada 15 organisasi memberikan piagam kepada Bupati Aceh Tengah atas sikap tegas pemerintah daerah dalam menertibkan penyangkulen di seputaran danau.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sedalam dalamnya kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tengah atas sikapnya dalam menertibkan penyangkulan yang ada di danau Lut Tawar,” sebut Abrar Syarif, mewakili 15 organisasi yang peduli lingkungan.

Ata sikap Pemda Aceh Tengah yang menertibkan penyangkulen di seputaran danau, aliansi LSM dan organisasi ini menyerahkan piagam penghargaan kepada Shabela Abubakar, dimana penyerahan piagam itu berlangsung disela-sela agenda pelantikan IPK Aceh Tengah, Selasa (8/2/2022).

“kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan Pemda Aceh Tengah untuk melakukan pembersihan penyangkulan di Danau Lut tawar, demi menjaga kelestarian danau kebanggaan bersama ini,” sebut Abrar dalam keteranganya kepada Dialeksis.com.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar sebelumnya,pada 26 Januari 2022, Bupati Aceh Tengah telah megeluarkan surat Nomor : 331.1/20 Satpol PP dan WH yang ditujukan kepada para camat diseputaran Danau untuk diteruskan kepada para reje (kepala kampung).

Dalam surat edaranya Bupati Aceh Tengah , agar reje menyampaikan kepada rakyatnya yang memiliki pukat padang dan pukat dorong untuk melakukan pembongkaran sendiri, dengan batas waktu hingga 28 Januari 2022.

Apabila pada tanggal tersebut tidak dibongkar, maka tim terpadu Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan penindakan sesuai ketentuan. Bupati dalam suratnya menyebutkan ketentuan itu berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1999 dan Perbup nomor 19 tahun 2021.

Namun kemudian, Bupati Aceh Tengah mempertimbangkan pada hari Sabtu 29 Januari dan Minggu 30 Januari, pengunjung ramai di seputaran Danau Lut Tawar, untuk sementara menunda pembongkaran.

Disaat penundaan itu, para nelayan pukat padang dan pukat dorong yang disebutkan bupati, kemudian namanya diubah oleh para nelayan menjadi penyangkulen depik dan penyangkulen dedem, mendatangi komisi B DPRK Aceh Tengah.

Dalam pertemuan dengan komisi B DPRK Aceh Tengah, Kamis (3/2/2022) para nelayan yang menggunakan penyangkulen depik dan dedem sebagai sumber hidupnya, meminta dewan untuk memfasilitasi agar penyangkulen itu tidak dibongkar, namun ditertibkan.

Pertemuan dengan komisi B yang dipimpin Sukurdi Iska itu, permintaan nelayan dikabulkan untuk ditertibkan, bukan dibongkar, komisi B meminta para perwakilan nelayan dan Pemda Aceh Tengah untuk membahas dan memusyawarahkanya secara komprehensif agar ada titik temu.

Namun Bupati Aceh Tengah tetap dengan keputusan yang diambilnya berdasarkan surat yang sudah dikirimnya. Bupati dalam suratnya menyebutkan, dasar dari pembongkaran ini berpedoman pada Perda nomor 5 tahun 1999 dan Perbup nomor 19 tahun 2021.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda