kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Alasan Instruksi Gubernur Terkait Sanksi Nakes Tak Mau Divaksin, Ini Jawaban Kadinkes Aceh

Alasan Instruksi Gubernur Terkait Sanksi Nakes Tak Mau Divaksin, Ini Jawaban Kadinkes Aceh

Senin, 08 Februari 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Instruksi Gubernur Aceh mewajibkan kepada suluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) PNS dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi yang memenuhi syarat untuk divaksin.

Bagi tenaga kesehatan PNS yang melanggar ketentuan dimaksud, wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan bagi tenaga kontrak Kesehatan Pemerintah Aceh, sanksinya akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, dr Hanif mengharapkan tidak ada nakes yang terkena sanksi itu.

“Kami berharap tidak ada yang sampai kena sanksi itu dan nakes harus jadi contoh untuk masyarakat lainnya,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (8/2/2021).

Hanif mengatakan untuk saat ini sudah banyak tenaga kesehatan yang mulai menerima vaksin di Aceh.

“Harapan saya tidak ada Nakes yang terkena sanksi untuk. itu mari kita sama-sama jadi contoh untuk masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan harapan pemerintah,” harapnya.

Ketika ditanya apa yang menjadi alasan instruksi gubernur itu dikeluarkan? Apakah Nakes di Aceh awalnya enggan divaksin?

“Iya,” jawabnya dalam pesan singkat.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda