kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akuisisi Klub Persiraja, Zulfikar SBY Dituding Bayar Separuh Pakai Cek 'Kosong'

Akuisisi Klub Persiraja, Zulfikar SBY Dituding Bayar Separuh Pakai Cek 'Kosong'

Jum`at, 20 Januari 2023 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Persiraja Zulfikar SBY. Foto: ist/net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Presiden Persiraja Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek 'kosong'. Zulfikar mengakusisi klub Lantak Laju dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar.

Seorang Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan total harga Rp 1 miliar. Namun Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta.

"Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta," kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Namun Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek tersebut karena uang di dalamnya ternyata tidak cukup.

"Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian," jelasnya.

Askhal menjelaskan, pihak kuasa hukum juga sudah mengecek ke Bank Syariah Indonesia namun saldo di dalam cek tersebut tidak bertambah hingga Rabu (18/1) kemarin. Pihak Dek Gam disebut telah melakukan somasi terhadap Zulfikar.

"Artinya ada perbuatan pidana yang mengarah pada penipuan, karena saudara Zulfikar sampai saat ini belum pernah membayarkan sisa uang lebih kurang Rp 650 juta kepada klien kami," ujar Askhal.

"Kita memberikan waktu lebih kurang 2X24 jam kepada beliau presiden Persiraja sekarang untuk melunasi angka Rp 650 juta atau kalau tidak kami kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lain termasuk melaporkan perkara ini ke ranah pidana," ujarnya. [detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda