Beranda / Berita / Aceh / Aktivis Tagih Janji Penegak Hukum Usut Kasus Korupsi di Aceh

Aktivis Tagih Janji Penegak Hukum Usut Kasus Korupsi di Aceh

Selasa, 10 Desember 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menagih janji polisi dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Aceh.

"Pada momen peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2019 kita menagih komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara korupsi yang sudah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Dia menerangkan, ada sejumlah kasus rasuah di Aceh yang masih diselidiki, mulai dari kasus dana hibah Rp360 miliar hingga dugaan korupsi dana beasiswa. 

Beberapa kasus yang ditangani penegak hukum di Aceh, sebutnya, di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh tahun anggaran 2017 melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Kasus ini dilaporkan pihaknya ke Polda Aceh pada April lalu. Dalam kasus ini, terjadi perubahan dokumen rencana kerja perubahan anggaran (RKPA) tahun anggaran 2017, dari Rp137 miliar menjadi Rp157 miliar.

Selain itu, kasus penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017 yang sarat masalah dan terindikasi korupsi. 

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan ada yang mengajukan permohonan secara mandiri.

"Jumlah yang diusulkan Dewan dan permohonan mandiri mencapai 938 orang, terdiri atas 852 usulan Dewan, dan 86 secara mandiri. Kasus ini ditangani Polda Aceh," jelas Askhalani, seperti dikutip dari detikcom.

Askhalani juga menyebutkan kasus yang belum tuntas yaitu dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Aceh untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp650 miliar. Perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Selain itu, ada kasus pengerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) dengan kontrak Rp45 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017. 

Dalam perkara ini, terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan pengadaan percontohan budi daya ikan lepas pantai (KJA Offshore) yang dimenangi oleh PT Perikanan Nusantara (Perinus).

"Penyidik juga telah menyita uang tunai Rp36,2 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KJA di kota Sabang serta barang bukti satu unit kapal Pakan Ternak, 8 unit keramba dan jaring, peralatan kamera serta aset lainnya," ujarnya.

Sejumlah kasus lain yang masih ditangani penegak hukum di Aceh juga dipaparkan. 

Menurut Askhalani, pihaknya tetap mendukung aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara yang sudah ditangani.

Apalagi Askhalani mengaku sangat prihatin dengan angka korupsi yang terus meningkat di Indonesia. Ditambah lagi, menurutnya, melemahnya kerja-kerja KPK serta kasus penyidik senior Novel Baswedan yang belum terungkap.

Askhalani menuturkan, seiring melemahnya kerja-kerja KPK yang dibongsai dengan penuh konstalasi, dari pengesahan UU 19 Tahun 2019, Presiden yang hingga kini belum mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, maka publik menaruh harapan kepada penegak hukum di daerah.

"Mengingat kondisi pelemahan KPK hari ini. Kini harapan penanganan korupsi ada di daerah. Publik berharap kepada Polda dan Kejati di Aceh bekerja baik dan maksimal menuntaskan seluruh kasus yang ditangani, maka pasti mendapatkan atensi dari masyarakat," ucapnya.(me/detikcom)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda