Aktivis Anti Korupsi Minta Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Subhandhy
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah Subhandhy, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, yang ia emban sejak 2018 menyisakan banyak tanda tanya publik.
Menurut rekam jejak media, Subhandhy terseret dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang, Toweran Kecamatan Lut Tawar, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 milyar.
Menanggapi hal itu, Mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi meminta penegak hukum untuk menaruh atensi khusus terhadap persoalan itu dan perlu menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau tidak, publik akan bertanya-tanya dan akan menjadi preseden buruk soal penanganan korupsi di wilayah Aceh Tengah,” kata Maharadi kepada Dialeksis.com, Selasa (29/11/2022).
Pihaknya kembali menegaskan agar penegak hukum bisa bertindak dengan serius menangani indikasi korupsi yang melibatkan Sekda Aceh itu.
“Apalagi kondisi keuangan kita semakin hari semakin berkurang, penegakan korupsi bisa membantu sekali nantinya,” kata Aktivis Anti korupsi.
Di sisi lain, ia juga menginginkan adanya pergantian kepala daerah di Aceh Tengah diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi.
“Soal PJ Bupati Aceh Tengah kedepan kita ingin nantinya diisi oleh orang-orang yang bersih dan berkualitas,” terangnya.