Beranda / Berita / Aceh / Aksi Mogok Hakim, 17 Sidang Ditiadakan di PN Lhoksukon Aceh Utara

Aksi Mogok Hakim, 17 Sidang Ditiadakan di PN Lhoksukon Aceh Utara

Senin, 07 Oktober 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi aksi mogok hakim. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menunda pelaksanaan sidang pidana dan perdata selama sepekan mulai 7-14 Oktober 2024. Hal ini dilakukan menyusul aksi mogok hakim secara nasional yang dimulai per hari ini. 

Gelar sidang hanya untuk kasus tahanan yang akan berakhir masa penahanannya.  

Humas PN Lhoksukon, Yusmadi, per telepon, Senin (7/10/2024) menyebutkan, langkah ini dijalankan sesuai dengan tuntutan seluruh Indonesia. Meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. 

Dia menyebutkan, hari biasanya PN Lhoksukon, Aceh Utara, dengan orang hakim di pengadilan itu bisa menyidangkan 17 perkara. Mayoritas didominasi tindak pidana umum.

Sebelum aksi mogok hakim, pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan jadwal sidang sudah dilakukan pekan lalu pada pengacara dan keluarga terdakwa. Agar tidak ada pengacara dan keluarga yang datang ke pengadilan negeri selama aksi. 

“Kita sudah informasikan lengkap, baik ke jaksa, pengacara dan terdakwa,” terangnya.

Disisi lain kata dia, untuk layanan administrasi bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Baik itu pengurusan surat keterangan dan lainnya masih bisa dilakukan di kantor pengadilan.

“Urusan administrasi dan layanan kantor tetap ada. Hanya sidang ditunda dulu,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda