Beranda / Berita / Aceh / Akibat Menjambret, Pasutri Terancam 9 Tahun Penjara

Akibat Menjambret, Pasutri Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 23 Oktober 2018 13:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Reka Ulang Kejadian (Foto: Ist)

DIALEKSIS.COM | Calang - Muliadi (37) dan Nuraini (25) pasangan suami istri pelaku jambret di Aceh Jaya beberapa waktu lalu terancam 9 Tahun Penjara

"Hasil penyidikan pelaku di tempatkan pada pasal 365 ayat 2 ke.2e dan Ke 4e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara." Ujar Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag. MH melalui Kapolsek Sampoiniet Ipda Fajriadi, SH kepada dialeksis.com, Senin (22/10).

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan tahap penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan

"Saat ini sudah kami kirim SPDP ke kejaksaan dan sudah tahap penyidikan". Ujar Kapolsek Sampoiniet

Ia menyampaikan bahwa hasil dari penyelidikan bahwa tersangka berdalih dengan pura-pura terserempet dengan korban, namun menurut pengakuan dari korban bahwa pelaku memang menarik tas korban dan menendang korban hingga terjatuh.

Fajriadi juga menjelaskan bahwa menurut pengakuan dari korban bahwa dirinya sudah di intai dan menjadi target penjambretan

"Korban menyampaikan dari jauh sudah di intai oleh pelaku, sehingga sesampai di jembatan kuala ligan pelaku sempat mendahului korban kemudian pelaku menghentikan laju kendaraannya secara perlahan hingga sampai pada TKP". Tuturnya

"Sesampai pada TKP tambah Fajriadi pelaku langsung menyerempet korban dari arah kiri dan menarik serta menendang korban hingga terjatuh ke jalanan." Ungkapnya

Fajriadi menambahkan bahwa pelaku saat ini masih di tahan di Polsek Sampoiniet untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(A)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda