kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akibat Kisruh, 6 Orang Pimpinan DPRK Dari PNA Yang Belum Dilantik

Akibat Kisruh, 6 Orang Pimpinan DPRK Dari PNA Yang Belum Dilantik

Rabu, 02 Desember 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto:  SERAMBI/M ANSHAR


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait kisruh akibat adanya upaya penggalangan massa partai PNA untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA setelah perkara hukum Ketua Umum PNA diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mekanisme kerja fungsional PNA menjadi macet total. 

KLB yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2019 di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al-Muslim Bireuen sampai sekarang masih gagal memperoleh pengakuan Pemerintah terhadap perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan PNA hasil KLB di Bireuen. 

Pasalnya, produk-produk yang dihasilkan oleh KLB PNA di Bireuen itu tidak mempunyai kekuatan hukum tang sah untuk menjalankan partai sehingga partai mengalami kevakuman sekalipun PNA telah berhasil mendudukkan 6 orang wakilnya di DPRA dan puluhan wakilnya di DPRD/DPRK.  

Kepengurusan yang valid dan resmi tercatat pada Negara Republik Indonesia adalah kepengurusan PNA hasil Kongres PNA 2017.

PNA dipimpin oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal. Kisruh yang telah berlangsung selama lebih dari 14 bulan tersebut telah mengakibat dampak yang luas terhadap administerasi dan fungsi partai.  

Saat ini mengakibatkan ada 6 orang Pimpinan DPR Kabupaten dari PNA yang belum dilantik sampai dengan hari ini, akibat dirumahkannya Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuady oleh Ketua Umum, Irwandi Yusuf, akibat disinformasi berkaitan dengan rencana KLB 2019. 

Enam orang wakil rakyat dari PNA yang belum dilantik, yaitu Ketua DPR Kab. Aceh Selatan, Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Singkil, Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Barat Daya, Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Jaya, Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara dan Wakil Ketua DPR Kabupaten Bireuen

Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf menginstruksikan kepada seluruh kader dan pengurus PNA, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun kecamatan untuk melakukan konsolidasi internal, mengawal program Aceh Hebat dan agenda politik Pilkada serentak Tahun 2022.

“ Mengenai komunikasi dan konsolidasi pada Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), PNA akan diwakili oleh Miswar Fuady dan Nurdin Ramli dan diawasi oleh Ketua Umum DPP PNA dan Komisi Pengawas PNA,” pungkas Irwandi. 

Ketua Umum PNA yang sah Irwandi Yusuf menyampaikan, untuk mengakhiri kemacetan administrasi dan fungsi partai, maka, mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan menegakkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017.

Bagi Irwandi, hal ini dilakukan semata-mata untuk penyelamatan Partai Nanggroe Aceh, 20.000 kader PNA, dan 6,88% suara PNA untuk DPR Aceh [Nora].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda