Akar Masalah BBM di Aceh adalah BPH Migas
Font: Ukuran: - +
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal. Foto: (Bithe.co/Husaini Dani)
DIALEKSIS.COM | Aceh - Aceh kembali mengalami persoalan kelangkaan BBM subsidi sehingga membuat antrian panjang hampir di semua SPBU di seluruh Aceh. Kemudian Pj. Gubernur Aceh sampai mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan volume BBM subsidi untuk berbagai jenis kendaraan.
Menanggapi masalah keterbatasan BBM di Aceh, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal Piyeung mengungkapkan, sebenarnya yang menjadi persoalan utama langkanya BBM di Aceh ada pada Kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang berwenang dalam menentukan kuota BBM subsidi untuk seluruh provinsi hingga kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Kuota untuk Aceh terus berkurang, misalnya untuk Biosolar tahun 2021 sebesar 373 ribu kilo liter lalu tahun 2022 berkurang menjadi 365 ribu kilo liter. Untuk tahun 2023 sepertinya juga terus berkurang lagi," jelasnya.
Iqbal selaku Ketua Kadin Aceh mempertanyakan dasar digunakan BPH Migas dalam penentuan kuota BBM tersebut, sehingga Aceh kuotanya sangat minim jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain yang jumlah penduduknya sama dengan Aceh seperti Sumbar atau Riau di Sumatera misalnya.
Selanjutnya Ketua Kadin Aceh berharap sekaligus menegaskan, BPH Migas jangan terus menjadikan Aceh sebagai "kelinci percobaan" dalam hal distribusi BBM subsidi. Jangan zalimi masyarakat Aceh dengan terus membiarkan antrian yang sangat panjang di semua SPBU di Aceh, akibat kelangkaaan BBM karena kebijakan kuota untuk Aceh yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah Aceh dan stakaholder lainnya di Aceh seperti Anggota DPR RI/DPD RI kita perlu mempertanyakan hal ini kepada BPH Migas dan Pertamina sebagai penyalurnya. Intinya perlu dipertanyakan dasar penentuan dan pengurarangan kuota BBM subsidi ke BPH Migas," tutup Iqbal mengakhiri pernyataannya [Rls].