Beranda / Berita / Aceh / AJMI Minta Kebijakan Pedagang Kaki Lima Banda Aceh Harus Kongkrit

AJMI Minta Kebijakan Pedagang Kaki Lima Banda Aceh Harus Kongkrit

Senin, 23 September 2019 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat perekonomian di Kota Banda Aceh perlu diorganisir secara terukur dengan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, salah satunya adalah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh.

"Selama ini masih ada saja penggusuran lapak-lapak PKL yang berjualan di seputar Banda Aceh. Hal ini menjadi pertanyaan besar, apakah PKL tidak mematuhi peraturan yang ada, karena pemahaman yang kurang dari pedagang mengenai titik lokasi PKL atau juga Pemerintahan Kota Banda Aceh yang tidak pernah memberikan sosialisasi tentang penataan dan pemberdayaan dari PKL tersebut" ujar Kabid. Monitoring dan Advokasi Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) Dedy Zulwansyah, S.H, minggu (22/9/2019)

AJMI memandang Kebijakan dalam penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Banda Aceh perlu menjadi titik fokus Pemerintahan Kota Banda Aceh, dikarenakan PKL adalah salah satu potensi sumber perekonomian dalam Peningkatan PAD.

"Kami Mendesak Pemerintahan Kota Banda Aceh (Walikota dan DPRK) untuk secepatnya membahas revisi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan menetapkan Qanun baru untuk PKL pada tahun ini. Agar tahun 2020, Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Banda Aceh akan mampu menumbuhkan Pusat Energi perekonomian baru di Kota Banda Aceh"desaknya

Ajmi berpendapat Draft yang sudah di BANLEG DPRK Banda Aceh, harus diuji secara publik.

"Apakah sudah memuat beberapa masalah krusial yang terjadi selama ini di PKL. Seperti Penetapan Zona bagi PKL, hal ini harus dijelaskan secara kongkrit kriterianya. Tentang Perizinan PKL juga harus dapat mempermudah akses bagi Pedagang yang belum memperoleh perizinan. Dan pengawasan dari Pemungutan Retribusi juga harus diperjelas, agar dikemudian hari tidak menimbulkan Pungutan liar dan berdampak pada PAD tidak memenuhi target."tukas zulfiansyah

Diberitakan sebelumnya, Pada bulan Juli yang lalu, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Pedagangan Kota Banda Aceh, pernah mengeluarkan Statement disalah satu media (aceh.antaranews.com) mengenai, Rencana revisi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (regulasi PKL) yang draftnya sudah disiapkan, dan sudah di Badan legislasi (DPRK Banda Aceh). [pd]


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda