Ahmad Farhan Hamid: Qanun LKS Seharusnya Momentum Pengembangan BAS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Mantan Wakil Ketua MPR dan Tokoh Aceh Ahmad Farhan Hamid
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dengan diberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh, Bank Aceh Syariah (BAS) memiliki peluang besar untuk mendapatkan manfaat yang signifikan.
Qanun LKS merupakan aturan hukum yang mengatur prinsip dan operasional lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Ketua MPR dan juga tokoh Aceh Ahmad Farhan Hamid saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Senin (15/5/2023).
“Hanya saja apakah BAS ini sudah punya rancang bangun menyambut peluang besar ini?, Harus hadir layanan fisik di semua kecamatan, punya ATM di semua dayah yang punya santri kurang lebih 1000 orang, di setiap masjid kabupaten/kota, dan kecamatan,”kata politisi senior asal Aceh.
Menurut Ahmad Farhan Hamid, BAS harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk nasabah, bukan hanya dengan manajemen efisien, tetapi juga teknologi canggih, ATM setor tarik berkualitas dan tim tanggap darurat yang handal.
“Qanun LKS momentum pengembangan BAS, BAS harus migrasi dari menunggu dana masuk dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan menyalurkan kredit untuk ASN. Segera harus menjadi Bank devisa, minta masukan dari pengguna jasa keuangan agar mampu mengatasi kesulitan pelayanan, bek pakek mesin ATM bekas,” katanya.
“Selalu mesti diingat, Aceh berkonflik dengan pusat, berulang, lama, itu menjadi catatan bawah sadar beberapa kalangan nun di sana,
Teman-teman DPRA mesti belajar dari pengalaman buruk, misal rekomendasi penunjukan Pj Gubernur, kini ribut (viral) menyatakan rasa kurang puas terhadap kinerja. Ayo, solid dan selalu bersama dalam upaya mewujudkan kemajuan Aceh,” pungkas Ahmad Farhan Hamid.